Lapor Mang Sripo
Kapan Pemutihan BPJS?
Mohon diadakan program pemutihan BPJS Kesehatan. Hal tersebut agar yang ada tunggakan bisa tergerak hatinya untuk membayar kewajibannya. Kami tidak be
SRIPOKU.COM - YTH, Kepala BPJS Kesehatan. Mohon diadakan program pemutihan BPJS Kesehatan. Hal tersebut agar yang ada tunggakan bisa tergerak hatinya untuk membayar kewajibannya. Kami tidak berharap dibebaskan 100 persen, melanikan paling tidak bisa diskon sampai dengan di atas 50 persen.
+628510673***
Berita Lainnya: Tunggak Bayar Premi, Kartu BPJS Kesehatan Tidak Berguna
Jawab:
Bayar Tunggakan Iuran Dulu
YTH. Bapak/Ibu, sesuai regulasi setiap warga negara wajib menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional, dimana program ini prinsip utamanya adalah gotong royong bagi peserta yang mampu berkontribusi dalam pendaftaran dan pembayaran iuran. Sedangkan bagi peserta yang masuk dalam kategori tidak mampu, maka kepesertaannya diusulkan melalui Dinas Sosial.
Sebagaimana diatur dalam Perpres 19 tahun 2016, bagi peserta yang mempunyai tunggakan iuran lebih dari 1 (satu) bulan maka kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan iuran tersebut maka pelayanan dapat dilakukan kembali. Akan tetapi untuk pelayanan rawat inap sampai dengan waktu 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali, maka peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan yang diperolehnya sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan untuk setiap bulan tertunggak dengan maksimal 12 bulan.
Oleh karena itu, kami menghimbau agar peserta BPJS Kesehatan dapat tertib membayar iuran setiap bulannya. Karena tidak ada program pemutihan. (cr5)
Diah Sofiawati SSi
Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Palembang