Breaking News

Dua Terdakwa Narkoba Asal Malaysia Berharap Keluarganya Menjenguk ke Palembang

Ekspresi Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian alias Gerry (27), dua warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba, semakin pasrah dengan s

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Aaron A Chew (22) yang mengenakan peci dan Chong Kim Tian alias Gerry (27), dua warga Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba sabu-sabu sebanyak 20 kg ketika usai menjalani sidang lanjutan di PN Klas I Palembang, Rabu (8/2/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ekspresi Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian alias Gerry (27), dua warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba, semakin pasrah dengan sidang yang dijalani keduanya.

Menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (8/2/2017), keduanya hanya termenung dengan sorot tatapan mata yang kosong.

Dua sekawan ini merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kg.
"Keluarga di Malaysia sudah dihubungi, tapi tidak ada yang mau datang. Sudah beberapa kali meminta bantuan petugas untuk menghubungi keluarga, tapi tetap tidak ada jawaban," ujar Chong Kim Tian alias Gerry, seusai menjalani sidang.

Ditanyai harapannya selama menjalani proses sidang sebelum dituntut dan divonis hukuman pidana, Gerry dan Aaron hanya berharap keluarganya di Malaysia bisa menjenguk mereka di Rutan Pakjo Palembang.

"Kami tidak ada keluarga di Indonesia. Ke Palembang saja baru pertama kali dan tidak ada teman atau kenalan. Saya dan Aaron sudah mualaf saat kami di penjara di Jakarta," ujar Gerry.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua DR Togar SH MH mencecar keduanya. Keterangan keduanya dinilai berbelit-belit dan tidak mengetahui asal 20 kg sabu-sabu yang dibawanya. Setelah ditanyai berkali-kali, akhirnya kedua terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu yang dibawa mereka adalah milik Bobi yang juga warga Malaysia.

Keduanya mengaku menjalani perintah Bobi untuk membawa koper yang berisikan sabu-sabu 20 kg, lantaran keduanya butuh uang dan memiliki hutang dengan Bobi.

"Saya sudah tiga kali ke Indonesia, ke Jakrta dan Bali. Tapi itu hanya liburan. Saya juga baru tahu kalu Bobi itu pemasok narkotika," ujar Aaron kepada majelis hakim.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Yanto SH dan Romi Pasolani SH dari Kejari Palembang, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair, keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.

Dakwaan subsidair, keduanya didakwa dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132. Dakwaan lebih subsiadir, didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dengan undang-undang yang sama. Dari pasal yang diterapkan jaksa, kedua terdakwa terancam hukuman mati.

Berdasarkan berkas jaksa, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) , keduanya warga asal Sabah Malaysia, dibekuk petugas rumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu 5 Oktober 2016.

Keduanya dibekuk langsung oleh jajaran petugas Mabes Polri. Keduanya diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah mama dipantau Mabes Polri. Dari penggeledahan petugas, didapatkan satu koper warna hitam yang berisikan 20 paket kemasan sabu-sabu seberat 20 kg. Keduanya mengakui hanya menjalani perintah dari temannya yang bernama Clementain alias Bobi untuk menjaga koper berisi sabu-sabu. (Editor : Odi Aria)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved