Buya Menjawab

Tata Cara Pembagian Waris

Suami meninggal dunia tahun 2015, ahli warisnya adalah isteri, anak laki-laki 4 orang (salah satunya meninggal tahun 2016) dan satu orang anak perempu

Editor: Bedjo
Doa Mustajab
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM Assalamualaikum.Wr.Wb.
USTADZ, suami meninggal dunia tahun 2015, ahli warisnya adalah isteri, anak laki-laki 4 orang (salah satunya meninggal tahun 2016) dan satu orang anak perempuan. Bagaimana cara pembagian harta warisnya yang akan dibagi tahun 2017 ini.
Terimakasih. 08127888xxxx

Berita Lainnya:  Pembagian Warisan

JAWAB:
Assalamualaikum.Wr.Wb.
TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ISLAM
LANDASAN HUKUMNYA AL-QURAN DAN ASSUNNAH, UNDANG-UNDANG N0.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SERTA KOMPILASI HUKUM ISLAM PERTAMA; Surah An-Nisaa'ayat, 7, 9,11,12,13 dan 14.

KEDUA; Undang-undang No.I Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur harta kekayaan dalam perkawinan, pada Bab VII dalam judul harta benda dalam perkawinan. Pasal 35 ayat (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

KETIGA; Kompilasi Hukum Islam pasal 96 ayat (1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Yang maksudnya menyatakan bahwa .Harta Gono Gini (harta bersama) ; Apabila ada yang meninggal dunia, maka harta bersama di bagi dua, seperdua menjadi milik pasangan yang masih hidup,sedangkan seperduanya adalah harta peninggalan simayit dibagi untuk ahli warisnya.

Sebagai contoh;
Ahmad menikah dengan siti, memperoleh lima orang anak; empat laki-laki dan satu perempuan. Pada tahun 2015 Ahmad meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah; Isteri, empat orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Salah satu anak laki-lakinya menyusul meninggal dunia pada tahun 2016. Harta warisan dari Ahmad dibagi pada tahun 2017. Artinya anak laki-laki yang meninggal pada tahun 2016 masih tetap mendapat bagian dari harta warisan ayahnya, karena ayahnya lebih dahulu meninggal daripada anak laki-lakinya.

Dari keterangan di atas maka cara pembagiannya sebagai berikut;
Berdasarkan pasal 96 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, seluruh harta bersama dibagi 2 (dua) satu bagian (seperdua dari seluruh harta)untuk isterinya Siti, satu bagian (seperdua dari harta) adalah harta peninggalan suami (Ahmad). Dari harta peninggalan Ahmad tersebut, isteri (siti) masih memperoleh bagian sebanyak 1/8. Sisanya 7/8 dari harta tersebut dibagikan kepada anak-anak almarhum Ahmad; empat laki-laki dan satu orang perempuan.

Bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan (An-Nisaa ayat 11) maka 4 anak laki-laki =8. Satu anak perempuan = 1. Jadi dari harta peninggalan ayah mereka Ahmad masing-masing laki-laki memperoleh 2/9 sedangkan anak perempiuan mendapat 1/9. Laki-laki ; 2/9, 2/9, 2/9,2/9 sedangkan anak perempuan 1/9.

Seluruh harta peninggalan ayah (Ahmad) ditaksir harganya, kemudian dibagi secara proporsional menurut ketentuan Faroid (Hukum Islam). Apabila setelah dibagi menurut ketentuan Hukum Islam Tersebut, masing-masing saudara laki-laki berbaik hati mau memberikan sebagiannya untuk adik perempuannya itu lebih bagus.

Pembagian warisan menurut Hukum Islam (Faroid) ini fardhu hukumnya Jika dilaksanakan menurut ketentuan Allah berdasarkan surah An-Nisaa ayat 11 -12 di atas maka Allah masukkan kedalam Surga yang kekal, tetapi apabila membaginya tidak menurut Hukum Islam (Faroid) Allah masukkan ke Neraka, baca suarah An-Nisaa ayat 13-14). Demikianlah semoga kaum Muslimin mematuhi aturan dalam pembagian harta warisan.

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.

Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved