ABG Kepergok Bongkar Warung Warga, Ternyata Barang Beracun dan Mengerikan Ini yang Dicuri

Ia sempat membawa lari barang hasil curian berupa tujuh bungkus rokok, usai memecah kaca etalase warung, Rabu pagi (25/1/2017) pukul 07.30.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
ABG inisial Mk saat diperiksa penyidik Reskrim Polsek Indedalaya, usai kepergok mencuri rokok di warung milik warga Jalan Tasik Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDERALAYA--Seorang Anak Baru Gede (ABG), inisial Mk (16), harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, remaja putus sekolah ini, kepergok membawa lari tujuh bungkus rokok didalam warung milik korban Mursyidi (36), warga Jalan Tasik Dusun V Kelurahan Inderalaya Mulya Kecamatan Inderalaya Kab OI.

Ia sempat membawa lari barang hasil curian berupa tujuh bungkus rokok, usai memecah kaca etalase warung, Rabu pagi (25/1/2017) pukul 07.30.

Ternyata, aksinya itu diketahui oleh sang pemilik warung itu sendiri, dan selanjutnya bersama barang bukti berupa tujuh bungkus rokok, remaja yang tercatat berdomisili di Desa Sakatiga Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, digelandang menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Inderalaya, Rabu (25/1/2017) pukul 11.00.

Dihadapan penyidik, ia mengakui telah mengambil tujuh bungkus rokok.

Tujuh bungkus rokok hasil pencurian tersebut, rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Ia beralasan terpaksa nekat melakukan aksi pencurian karena, tidak ada uang untuk membeli rokok.

"Baru sekali inilah pak, rencananya rokok ini, untuk aku pakai sendiri," akunya, Rabu (25/1) saat diperiksa penyidik Reskrim Polsek Inderalaya.

Kapolsek Inderalaya AKP M Ihsan SH didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi menjelaskan, tersangka tergolong dibawa umur dan masuk kedalam kategori tindak pidana pencurian biasa berdasarkan LP/B/06/I/2017/Sek Inderalaya tertanggal 25 Januari 2017.

Akan tetapi, lanjut Kanit, tersangka sudah pernah dilakukan diversi sebanyak satu kali di Polsek Inderalaya atas kasus tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP Jo 53 Kuhp.

"Namun, tersangka ini, kembali berulah dan mengulangi lagi aksi pencurian," ujar Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi, seraya menyebut atas perbuatannya, ABG ini, dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved