Buya Menjawab

Jamak Taqdim Zuhur-Ashar

Bolehkah kita niat menjamak taqdim Zuhur Ashar dengan imam muqim, setelah imam salam dalam sholat Zuhur, kita berdiri langsung untuk sholat Ashar? Apa

Editor: Bedjo
mdqsbali.wordpress.com
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
PAK kiyai, bolehkah kita niat menjamak taqdim Zuhur Ashar dengan imam muqim, setelah imam salam dalam sholat Zuhur, kita berdiri langsung untuk sholat Ashar? Apa hukumnya pak kiyai? Syukron. 08127387xxxx

Berita Lainnya:  Menjamak dan Mengqashar Sholat

BUYA MENJAWAB:
Assalamualaikum.Wr.Wb.
JIKA musafir bermakmum kepada imam muqimin mereka pada bagian manapun dari sholatnya maka dia harus menyempurnakan sholatnya, berdasarkan khabar dari Ahmad dengan jalur sanad yang shahih dari ibnu Abbas ra.; "Seorang bertanya, "Apa hukum musafir yang sholat dua rakaat sendiri dan sholat empat rakaat dengan berma'mum kepada orang yang mukim?" Ibnu Abbas menjawab, "Itulah yang sunnah".

Artinya jika jamak taqdim Zuhur dgn Ashar, maka ketika sholat Zuhur bermakmum pada imam muqimin hendaklah berniat jamak taqdim dengan sholat empat rakaat, setelah imam salam makmum musafir meneruskan sendiri sholat Ashar qoshor dua rakaat.

Sebaliknya, apabila seseorang muqimin bermakmun kepada musafir yang menyingkat sholatnya, hendaklah makmun muqimin menyempurnakan sholatnya sendiri setelah imam musafir mengucapkan salam, dan imam memberitahukan kepada makmumnya supaya menyempurnakan sholat mereka.

Sholat Jama' taqdim ada enam syarat;

1. Niat untuk menjama', Yaitu niat untuk menjama' taqdim ketika memulai sholat pertama dan dibolehkan ketika sudah melakukannya, menurut pendapat yang paling jelas, meskipun sudah mengucapkan salam.

2. Tertib, Yaitu harus memulai dengan sholat pertama yang masuk waktunya. Karena waktu sholat adalah untuk sholat pertama, sedang sholat kedua hanya mengikuti dari yang pertama. Jika seseorang memulai sholat jama' dengan sholat pertama, namun kemudian diketahui sholatnya batal karena tidak melakukan syarat atau rukun maka sholat keduanya ikut batal, sebab hilangnya syarat dengan memulai yang pertama, namun sholat kedua dianggap sebagai sholat sunnah.

3. Bersambung, Yaitu berurutan dengan tidak dipisah antara dua sholat yang dijama' dengan jarak yang panjang. Karena menjama' dua sholat itu seperti satu sholat, maka diharuskan adanya kesinambungan seperti raka'at-raka'at dalam sholat, yaitu tidak dipisahkan antara rakaat dalam satu sholat. Jika dua sholat itu dipisah oleh jarak yang panjang meskipun uzur, baik itu lupa ataupun pingsan maka sholat jama' itu menjadi batal dan wajib mengakhirkan sholat kedua pada waktu yang seharusnya, karena syarat untuk menjama' telah hilang. Jika dipisah oleh azan, iqamah, atau bersuci, maka tidak batal, sebagaimana hadits yang dimuat dalam kitab shahih dari Usamah; "Bahwa ketika Nabi Saw. menjama' sholat saat berada di daerah Namirah, beliau mengumandangkan iqamah di antara dua sholat."

Bagi orang yang bertayammum boleh melakukan sholat jama' seperti halnya orang yang berwudhu, maka tidak batal jama'nya apabila dipisah dengan mencari air dalam waktu yang tidak lama. Karena mencari air itu sendiri demi kemaslahatan sholat Tiga syarat tersebut; niat menjama' sholat, tertib dan bersambung tidak wajib pada jama' takhir.

4. Terus berada dalam perjalanan (musafir) sampai melakukan takbiratul ihram pada sholat kedua, meskipun perjalanannya itu baru berhenti setelah takbiratul ikhram sholat kedua. Adapun jika perjalanan itu berhenti sebelum dimulainya sholat kedua maka tidak boleh untuk menjama', karena hilangnya sebab.

5. Tetapnya waktu sholat pertama dengan keyakinan dapat melakukan sholat kedua.

6. Menganggap sahnya sholat pertama. Jika seseorang menjama' Sholat Ashar dengan Sholat Jumat di tempat yang berbilangnya pelaksanaan Sholat Jumat tanpa adanya kebutuhan, juga ragu tentang siapa yang lebih dahulu atau berbarengan dalam pelaksanaan Sholat Jumatnya, atau Sholat Jumatnya kurang dari empat puluh jamaah, maka tidak boleh melakukan jama' Sholat Ashar dengan jama' taqdim.

Adapun dalil dari jama' ta'khir terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Anas yang artinya: "Jika Rasulullah Saw. melakukan perjalanan sebelum matahari condong ke barat maka beliau saw. mengakhirkan sholat Dzuhur hingga waktu Ashar.

Setelah itu, beliau Saw. akan singgah sebentar dan menggabung kedua sholat; Dzuhur dan Ashar. Namun, jika matahari telah lebih dahulu condong ke barat maka beliau Saw. akan lebih dulu sholat Dzuhur baru kemudian menunggang untanya." (HR.Muttafaq 'alaih).

Untuk Jama' takhir, ada dua syarat;

1. Niat untuk mengakhirkan pelaksanaan sholat jama' sebelum keluar waktu sholat pertama meski ukuran satu rakaat, yaitu waktu tersisa untuk memulai sholat hingga bisa menjadi tepat waktu, sedang jika tidak maka bermaksiat karena mengqadha'.

2. Perjalanan (musafir) terus berlangsung hingga tiba waktu sholat kedua. Jika terputus dan masih tersisa waktu sholat pertama, yaitu masih bisa dilakukan berdiri saja untuk sholat pertama maka sholat pertama itu, baik Dzuhur atau Maghrib menjadi qadha' karena mengikut pada sholat kedua dalam pelaksanaannya sebab ada udzur, namun hilang sebelum habis waktunya.

Di dalam sholat jama' takhir ini tidak diwajibkan tertib, karena waktu sholat kedua adalah waktu sholat pertama juga. Karena itu, dibolehkan untuk memulai sholat mana saja. Bersambung juga tidak wajib karena sholat pertama dengan sholat kedua seperti halnya sholat yang tertinggal dengan sholat pada waktunya, maka boleh dipisah antara keduanya. Tertib dan bersambung itu hanyalah sunnah dan bukan syarat.

Sedangkan sholat sunnah, jika seseorang menjama' sholat Dzuhur dan Ashar maka boleh mendahulukan sunnah Dzuhur yang dilakukan sebelumnya ataupun mengakhirkannya, baik itu jama' taqdim atau takhir. Boleh juga memisahnya jika dilakukan dengan jama' takhir, baik itu shalat Dzuhur ataupun Ashar. Kemudian, jika seseorang menjama' sholat Maghrib dan Isya maka boleh mengakhirkan sunnah keduanya dan boleh pula memisah sunnah Maghrib jika melakukannya dengan jama' takhir, yaitu mendahulukan sholat Maghrib dan memisahnya dengan sunnah Isya jika dilakukan dengan jama' takhir dan mendahulukan Sholat Isya. Selain dari itu dilarang.

Demikian semoga dapat dipahami.

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.

Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved