Unit Narkoba Polresta Gagalkan Penjualan Ribuan Botol Kosmetik Ilegal Lintas Negara

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang kembali berhasil menggagalkan penjualan ribuan botol kosmetik ilegal lintas negara

Penulis: Andi Wijaya | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ratusan Kosmetik Ileegal Yang digagalkan oleh Polresta Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang kembali berhasil menggagalkan penjualan ribuan botol kosmetik ilegal lintas negara yang diedarkan melalui jaringan di Kota
Palembang. Dan diketahui kosmetik ini pun dipesan melalui media online.

Dari ribuan botol produk tak layak edar tersebut petugas mengamankan
tersangka NN, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun. Pelaku
diringkus petugas, Rabu (11/1/2017), sekitar pukul 14.00, di kediamannya di
bilangan Sukarami Palembang.

"Baru satu tahun, saya menjual ini, saya pesan lewat online dan saya
jual juga lewat Online,"ungkapnya sambil menutupi wajahya karena malu.

NN juga mengaku, sebagai distributor via online meskipun beroperasi di
Palembang pelanggan juga ada yang dari luar kota. Sehingga ia pun
termasuk distributor jaringan perumahan." Saya tidak membuka jualan di
ruko pak, yang mau beli lewat onlie dan datang kerumah saya layani.
Jujur saya menyesal Pak, cuma ambil untung 10 persen," akunya.

Sementara, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono
didampangi Kasat Narkoba, Kompol Rudiansyah, mengatakan bahwa
tersangka NN ini merupakan jaringan peredaran kosmetik ilegal dari
berbagai negara. Mulai dari Korea, China dan juga Jepang.

"Jadi dari pengakuan tersangka dijual online, dan produk ada di
kediaman tersangka. Baru kemudian dikirim ke pelanggan," ungkap
Kapolresta Palembang.

Wahyu menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106
UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman
pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5
milliar serta Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved