Kaki Tangan Bandar Narkoba Rupit ‎Dibekuk, Polisi Amankan Narkoba Senilai Rp34,1 Juta

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada bandar narkoba di Kecamatan Rupit, yaitu Khoir.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Perry Ardiansha (tengah), yang diduga kaki tangan bandar narkoba Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diamankan di Satres Narkoba Polres Musirawas, Senin (9/1/2017) sekitar pukul 15.00. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas membekuk Perry Ardiansha (30), warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap Senin (9/1/2017) sekitar pukul 15.00 di kediaman bosnya, Khoir, yang merupakan bandar narkoba Kecamatan Rupit yang sudah jadi target polisi.

Sementara Khoir, saat penangkapan tidak berada di tempat sehingga lolos dari penyergapan.

Dari lokasi, anggota juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp34,1 juta.

Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada bandar narkoba di Kecamatan Rupit, yaitu Khoir.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, Khoir tidak berada di rumah.

Di dalam rumah ada tersangka Perry Ardiansha, yang merupakan kaki tangannya.

"Begitu melihat petugas datang tersangka Perry mencoba kabur lewat dapur rumah, namun berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik Khoir dan ditemukan barang bukti narkotika dan alat-alat yang berhubungan dengan narkotika. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Forliamzons kepada Sripoku.com, Selasa (10/1/2017).

Adapun barang bukti narkotika yang disita dari lokasi penangkapan adalah sabu-sabu dan pil ekstasi senilai lebih dari Rp34,1 juta, serta ‎alat-alat yang berhubungan dengan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas warna ungu berisikan satu klip plastik ukuran besar yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp6,5 juta.

Kemudian satu klip plastik ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp1,5 juta, tiga klip plastik ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seharga Rp1,2 juta.

Selanjutnya tiga klip plastik ukuran sedang berisi 73 butir pil warna coklat diduga pil extacy dengan harga Rp21,9 juta, dua klip plastik ukuran sedang berisi 10 butir pil warna coklat diduga pil extacy dengan harga Rp3 juta.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah satu buah alat hisap bong dan pirex kaca berisi sisa-sisa kristal putih diduga sabu-sabu, tiga plastik klip berisi sisa-sisa diduga sabu, satu buah alat timbangan merk CHQ pocket scale warna hitam, dua ball plastik klip kosong, tiga buah pipet yang sudah digunting miring, satu buku nota catatan hutang, tiga buah pipet dipotong miring, satu pirex kaca dan tiga ponsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved