Adi dan Adin Berencana Pesta Malam Tahun Baru dengan 'Nyabu'

Awalnya polisi curiga dengan gerak-gerik mereka saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Supra di kawasan Jalan Urip Sumorhajo

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Adi (37) dan Adin (28), digiring anggota paatroli Sabhara Polresta Palembang karena didapati membawa sabu satu paket, Sabtu (31/12/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Adi alis Ujang (37) dan Adin (28), warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap unit patroli Sabhara Polresta Palembang, Sabtu (31/12/2016) sekitar pukul 14.30.

Awalnya polisi curiga dengan gerak-gerik mereka saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Supra di kawasan Jalan Urip Sumorhajo, tepatnya di simpang lampu merah Sekojo, Kelurahan Kalidoni.

Polisi kemudian menghentikan laju kendaraan mereka dan melakukan penggeledahan.

Polisi menemukan satu paket sabu seharga Rp 100 ribu yang saat digeledah berusaha dibuang ke parit oleh Adin.

Namun berkat kesigapan petugas aksinya Adin diketahui.

Tanpa banyak bicara keduanya langsung digiring ke Polresta Palembang.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Sabhara R Pakpahan, mengatakan, keduanya ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan.

"Saat itu petugas langsung mengikutinya. Karena ketakutan, petugas saya langsung menyetop laju motornya, dan ketika diperiksa ditemukan satu paket sabu, yang akan dibuang oleh salah satu pelaku ke Parit," ungkap Pakpahan.

Hingga kini kedua pelaku masih diperiksa dan selanjutnya akan diserahkan ke unit Reserse Narkoba Palembang untuk dikembangkan.

"Mereka diancam pasal 112 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved