Lapor Mang Sripo

Syarat Peserta BPJS bagi PKL

Kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, saya mau bertanya, apakah kami sebagai pedagang kakilima di pasar bisa mendaftar sebagai peserta BPJS. Apa saja sya

Editor: Bedjo
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan. 

SRIPOKU.COM - Kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, saya mau bertanya, apakah kami sebagai pedagang kakilima di pasar bisa mendaftar sebagai peserta BPJS. Apa saja syarat pendaftarannya. Trims Sripo.
089628509XXX

Berita Lainnya:  Sekda Himbau Masyarakat Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Cukup Bawa KTP
Jawaban
Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui, untuk semua profesi itu semuanya bisa menjadi peserta. Asalkan pendapatannya legal dan tidak melanggar aturan hukum. Seperti pedagang, sopir, tukang becak, semuanya bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena semua itu merupakan kategori Bukan Penerima Upah. Pendaftaran silakan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan membawa e-KTP.(bew)

Achmad Hafiz
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan
Sumbagsel

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved