Buya Menjawab

Atribut Nonmuslim

Bagaimana hukumnya memakai atribut non muslim sinterklas menjelang natal yang di perintahkan oleh pimpinan lembaga, perusahaan dan lain-lain? Mohon pe

Editor: Bedjo
kaltim.tribunnews.com
Ilustrasi, Sinterklas. 

SRIPOKU.COM - Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA, bagaimana hukumnya memakai atribut non muslim sinterklas menjelang natal yang di perintahkan oleh pimpinan lembaga, perusahaan dan lain-lain? Mohon penjelasan buya. Terimakasih. 08127168xxxx.

Berita Lainnya:  Berpikiran Positif

BUYA MENJAWAB
Assalamualaikum.Wr.Wb.
ANANDA memakai atribut non muslim dengan menyerupai tingkah laku non muslim menjelang natal hukumnya dilarang (haram) mengacu kepada hadist Rasulullah Saw. yang artinya: MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FAHWA MINHUM (HR. Abu Daud dari Ibnu Umar dan At -Thabrani dari Khuzaifah) Artinya; "Barang siapa menyerupai suatu kaum (golongan/kelompok), maka ia termasuk mereka." (HR.Abu Daud dari Ibnu Umar dan At-Thabarani dari Khudzaifah).

Rasulullah Saw. melarang berpakaian dan bertingkah laku seperti orang non muslim sehingga kaum ibu yang sholat berjama’ah, ketika imamnya melakukan kekeliruan maka cara mengingatkannya dengan menepuk lengan kiri dengan telapak tangan kanan dan dilarang bertepuk dengan kedua telapak tangan kanan dan kiri karena perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang Arab musyrik pada zaman jahiliyah.

Adapun bagi perempuan, jika ingin mengingatkan sesuatu dalam shalat, dengan cara menepuk tangannya -meski tidak ada lelaki bukan mahram menurut pendapat mu'tamad (yang dipegang), yaitu dengan memukulkan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri. Apabila memukulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dengan niat main-main, meskipun sedikit dan tahu bahwa hal itu haram, maka shalatnya batal. Adapun banci caranya sama dengan wanita. Bertepuk tangan untuk mengingatkan di dalam shalat boleh dilakukan berulang-ulang sesuai kebutuhan.

Adapun apabila bertepuk itu di luar shalat adalah makruh, meskipun tanpa niat main-main menurut Imam Ramli yang mu'tamad (yang dipegang) dan makruh dengan niat main-main menurut pendapat Ibnu Hajar yang mu'tamad (yang dipegang). Hukum makruh ini karena mencegah agar tidak menyerupai orang-orang Arab pada masa jahiliyyah, yang ketika beribadah menggunakan tepuk tangan sebagaimana firman Allah Swt yang artinya: "Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu." (al-Anfaal:35).

Maka bertepuk tangan di dalam masjid di larang karena menyerupai perilaku orang orang Arab yang musyrik pada masa jahiliyah. Majlis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa tentang haramnya memakai pakaian non muslim sinterklas bagi muslim dan muslimat, dan pimpinan perusahaan, hotel dll. dilarang memaksakan pegawainya yang muslim untuk memakai pakaian tersebut. Mari kita sama-sam menghargai keyakinan masing-masing, tidak memaksakan kepadan orang lain. LAKUM DIINUKUM WALIADIIN.

Demikian jawaban pertanyaan ananda.

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.

Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved