Buya Menjawab
Salat Jumat Musafir
Bagaimana masalah hukumnya musafir melakukan sholat Jum’at di lapangan terbuka, tidak bergabung dengan sholat jum’at yang dilaksanakan di masjid? Moho
SRIPOKU.COM - Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Buya bagaimana masalah hukumnya musafir melakukan sholat Jum’at di lapangan terbuka, tidak bergabung dengan sholat jum’at yang dilaksanakan di masjid? Mohon penjelasan buya. Terimakasih. 0812 780xxxx.
Berita Lainnya: Fatwa PBNU: Salat Jumat di Jalanan tidak Sah!
BUYA MENJAWAB: Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Sholat Jum’at adalah sholat khusus di hari Jum’at yang di fardhukan bagi laki-laki mukimin/mustauthin, yang berdomisili di sebuah kampung atau kota tidak diwajibkan bagi musafir, anak-anak, wanita, hamba sahaya dan orang yang sakit.
Kewajiban sholat jum'at kepada orang-orang mukmin dijelaskan Allah Swt. Dalam surah Al-Jumu'ah ayat 9 : Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumu'ah: 9)
Melalui ayat di atas Allah mewajibkan sholat Jum'at bagi laki-laki yang muqim, dan melarang jual beli yang membuat lalai mengingat Allah Swt. Yaitu sholat Jum'at.
Dikuatkan oleh Rasulullah Saw. Dalam hadits beliau; Artinya:"Demi Allah, berhentilah para lelaki yang sering meninggalkan sholat Jum'at atau Allah akan mengunci hati mereka dan menjadikannya orang-orang yang lalai." (HR.Muslim)
Artinya:"Siapa yang meninggalkan sholat Jum'at tiga kali berturut-turut dengan perasaan remeh, Allah akan jadikan kebiasaan itu berada dalam hatinya."(HR.lima Imam Hadits)
Sholat Jum'at adalah ibadah wajib tersendiri dan bukan sholat Dzuhur yang yang dipendekkan meskipun waktunya sama dengan waktu pelaksanaan sholat Dzuhur; Umar ra. Mengatakan: "Sholat Jum'at hanya dua raka'at , lengkap tidak boleh dipendekkan, sesuai perintah Nabi Muhammad Saw. kalian. Sia-sialah orang yang mendustakannya."(HR.Ahmad dan lainnya.)
Syarat-syarat diwajibkan mendirikan sholat Jum'at. Sholat Jum'at, sama halnya dengan sholat lima waktu, sama dalam rukun, syarat, dan adabnya. Namun Sholat Jum'at lebih dikhususkan pada syarat-syarat yang mewajibkannya, syarat sahnya, hal-hal yang mengharuskannya, dan adab-adabnya.
Sholat Jum'at diwajibkan kepada semua orang yang sudah mampu melaksanakan perintah agama ( dan berakal), merdeka, laki-laki, menetap dan bukan musafir, tidak sedang sakit atau halangan lainnya, dan mendengar azan, dan orang buta jika ada yang menuntunnya menurut mazhab Malik, Syafi'i, sedang menurut Hambali, tetap wajib meskipun tidak ada yang menuntunnya. Sholat Jum'at tidak diwajibkan kepada anak-anak, orang gila dan lain-lainnya seperti budak, wanita, musafir, orang sakit, orang yang sedang ketakutan, dan orang buta tidak wajib apabila tidak ada yang menuntunnya, menurut mazhab maliki dan Syafi'i. Tidak wajib pula bagi orang yang tidak mendengar azan, yang berhalangan karena hujan yang sangat deras, banjir lumpur dan hujan salju. Namun apabila mereka yang disebutkan di atas ikut melaksanakan sholat Jum'at, (bergabung dengan sholat Jum’at di masjid) mereka mendapatkan pahala sebagaimana pahala seorang musafir yang tidak diwajibkan Sholat jum'at, padahal dalam kondisi musafir mereka berkewajiban melaksanakan Sholat Dzuhur, tetapi dia melaksanakan sholat Jum'at maka Sholat Jum'atnya sah dan tidak diwajibkan melakukan sholat Dzuhur. Kewajiban Sholat Dzuhurnya sudah gugur karena sudah digantikan dengan Sholat Jum'at.
Dari keterangan di atas bahwa syarat-syarat wajibnya Sholat Jum'at adalah; Islam, baligh, dan berakal, Laki-laki, merdeka dan tinggal menetap (berdomisili) di sebuah perkampungan Desa atau Wilayah Kota. Namun bagi musafir yang berniat menetap selama lima belas hari diwajibkan Sholat Jum'at menurut mazhab Hanafi, empat hari menurut mazhab Maliki, empat hari menurut mazhab Syafi'i dan empat hari atau lebih menurut mazhab Hambali.
Menurut mazhab Syafi'i Sholat Jum'at diwajibkan bagi semua yang bermukim di suatu daerah, baik itu kota ataupun kampung, bisa mendengar azan ataupun tidak, dan diwajibkan juga Sholat Jum'at bagi orang yang berada di luar daerah jika mendengar azan, sesuai sabda Rasulullah Saw.: Artinya:"Sholat Jum'at diwajibkan bagi setiap Muslim yang mendengar azan." (HR.Abu Dawud dan Darul Quthni).
Sholat Jum'at diwajibkan bagi musafir yang berniat untuk bermukim selama empat hari, atau dia pergi pada waktu pagi di hari Jum'at. Namun jika dia pergi sebelum waktu fajar maka tidak diwajibkan sholat Jum'at kepadanya. Sholat Jum'at dapat dilaksanakan apabila memenuhi jumlah empat puluh orang penduduk tetap, jika empat puluh orang tersebut termasuk musafir maka sholat jum'at tidak sah dilaksanakan. Syarat wajib mendirikan sholat Jum'at apabila penduduk tetap di kampung tersebut mencapai empat puluh orang laki-laki yang wajib Sholat Jum'at; merdeka, laki-laki, dan penduduk tetap, walapun diantara mereka ada yang sakit, bisu dan tuli, tetapi bukan musafir menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali. Dibolehkan musafir menjadi imam, apabila jama'ah sudah melebihi dari empat puluh orang. Jumlah empat puluh menjadi syarat wajibnya mendirikan Sholat Jum'at mengacu pada hadits Ka'ab yang menyatakan bahwa jumlah jama'ah yang mengikuti Sholat jum'at pertama di Madinah bersama As'ad bin zararah berjumlah empat puluh orang laki-laki (HR.Ahmad, Muslim dan Turmudzi). Menurut riwayat Baihaqi dari Ibnu Mas'ud ra. bahwa Rasulullah saw. melakukan Sholat Jum'at di Madinah dan jumlah sahabat yang hadir saat itu sekitar empat puluh orang. Menurut mazhab Maliki, disyaratkan adanya dua belas orang laki-laki untuk sholat dan Khotbah, mengacu pada riwayat Jabir ra. bahwa Nabi Muhammad Saw. berkhotbah sambil berdiri di hari Jum'at, lalu serombongan unta yang membawa barang dagangan dari negeri Syam datang, lantas orang –orang mengerumuni rombongan unta tersebut sehingga jama'ah sholat yang tersisa hanya dua belas orang laki-laki saja. Saat itulah sebuah ayat surah al-Jumu'ah turun; "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah)." (al-Jum'ah 11).
Mazhab Hanafi tiga orang selain Imam sudah memenuhi syarat berjama'ah Jum'at, meskipun mereka sedang dalam perjalanan atau sakit. Syarat sah Sholat Jum'at harus dilakukan di dalam bangunan (Masjid), bukan di tengah padang pasir. Utamanya di Masjid Jamik untuk syi'ar agama, tidak terpencar-pencar di Masjid kecil, kecuali karena hajat (masjid tidak mampu menampung seluruh jama’ah, lalu menggelar jama’ah diluar masjid bersambung di jalan-jalan dan tetap bermakmum kepada imam masjid bersangkutan) maka sah sholat Jum’atnya. Jika musafir mendirikan sendiri sholat di lapangan, sebaiknya sholat zuhur saja, bukan sholat Jum’at.
Bagi musafir yang mau menjamak sholat jum'atnya dengan Sholat Ashar dibolehkan dengan berniat jama' taqdim ketika mengikuti imam dalam Sholat Jum'at, setelah salam tanpa dipisahkan dengan wirid dan do'a langsung iqomah dan meneruskan Sholat Ashar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ahmad-dhani-salat-jumat-di-sela-demo-4-november_20161104_164402.jpg)