Dua Penjual Narkoba di Muratara Berontak dan Berteriak Saat Ditangkap

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Desa Lawangagung Kecamatan Rupit sering menjual narkoba

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Alexander (dua dari kiri) dan Abdul Rahman (dua dari kanan) tersangka narkoba diamankan di Polres Musirawas. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas menangkap tersangka penjual narkoba, Alexander (32), warga Desa Lawangagung Kecamatan Muararupit Kabupaten Muratara dan rekannya Abdul Rahman (55) warga Rt 08 Kelurahan Muararupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.‎

Saat ditangkap, Kamis (1/12/2016), kedua tersangka melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak.

Namun mereka berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh anggota.

Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Jumat (2/12/2016) mengatakan, ‎penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Desa Lawangagung Kecamatan Rupit sering menjual narkoba.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka Alexander.

"Saat dilakukan penangkapan di rumahnaya, tersangka Alexander sedang pesta sabu dengan rekannya Abdul Rahman. Sewaktu akan ditangkap keduanya melawan dengan cara memberontak dan berteriak saat akan diborgol. Namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh anggota," ujar AKP Forliamzons.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersagka, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dalam rumah Alexander.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak kaleng rokok di saku celana sebelah kanan dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu bungkus besar berisi 11 bungkus plastik klip kecil diduga sabu seharga Rp2,2 juta.

Kemudian satu bungkus besar berisi 11 bungkus plastik kecil diduga sabu seharga Rp1,1 juta.

Sebungkus yang berisi tiga bungkus plastik klip kecil diduga sabu seharga Rp450 ribu.

Sebungkus yang berisi tiga bungkus plastik klip kecil diduga sabu seharga Rp300 ribu.

Selanjutnya sebungkus kertas kecil berisi ganja, alat pirex kaca, satu alat bong, satu kotak kaleng rokok, empat gas dan satu buah alat scop dari pipet plastik.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved