Lapor Mang Sripo

Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan

Saya setuju pihak BPJS menempatkan petugas di setiap Rumah sakit karena alasan tidak ada kamar inap dan menunggu antre sangat memprihatinkan keluarga

Editor: Bedjo
www.beritasampit.com
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - KEPADA YTH Manajemen BPJS Kesehatan Palembang. Saya setuju pihak BPJS menempatkan petugas di setiap Rumah sakit karena alasan tidak ada kamar inap dan menunggu antre sangat memprihatinkan keluarga pasien. Saya pun bulan lalu mengalami sendiri. Sepertinya kalau ada keluarga yang bekerja di Rumah sakit tersebut atau yang mampu bayar cepat dilayani. Kemana hati nurani kalian seandainya menimpa keluargamu? Saya berharap sangat kepada pihak BPJS agar dapat menolong kami rakyat yang tidak mampu. 08137364XXXX

Berita Lainnya:  Keluhkan Urusan BPJS

JAWAB:
Ada Petugas Di RS
TERIMA kasih atas saran dan kritik yang disampaikan lewat media Sripo ini. Dalam melaksanakan fungsi sesuai dengan UU 24 th 2014 BPJS bertugas untuk; Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta; Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; Menerima bantuan iuran dari Pemerintah; Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta; Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial; Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

BPJS kesehatan harus membayarkan tagihan pelayanan kesehatan dari Rumah sakit paling lambat 15 hari setelah berkas klaim diterima lengkap, sehingga BPJS kesehatan dalam menjalankan tugasnya kedepan petugas BPJS Center yang saat ini ada di rumah sakit, akan melakukan Verikator di Kantor BPJS kesehatan, sehingga Rumah sakit diberikan kewenangan penuh memberikan pelayanan kesehatan serta tindakan medis lainya dengan standar pelayanan medik sesuai dengan regulasi yang berlaku. (fiz)
Manajemen BPJS Kesehatan
Cabang Utama Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved