Buya Menjawab

Pembagian Warisan

Suami meninggal dunia, yang masih hidup isteri dan anak perempuannya 4 orang. Bagaimana pembagian harta warisnya, Buya? Terima kasih atas jawabannya.

Editor: Bedjo
https://hendriyono.com
Ilustrasi, Harta warisan. 

SRIPOKU.COM Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
BUYA, suami meninggal dunia, yang masih hidup isteri dan anak perempuannya 4 orang. Bagaimana pembagian harta warisnya, Buya? Terima kasih atas jawabannya.
08127442xxxx

Berita Lainnya:
Pembagian Waris dan Puasa Syawal

Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.
TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ISLAM LANDASAN HUKUMNYA AL-QURAN DAN ASSUNNAH, UNDANG-UNDANG N0.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SERTA KOMPILASI HUKUM ISLAM.

PERTAMA:
Surah An-Nisaa ayat, 7, 11, serta 12. Artinya: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (An Nisa:7)

"Allah mensyariatkan bagian tentang pembagian (pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya dan sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapakah diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah Ketetapan dari Allah. Sesungguhnya llah maha mengetahui lagi maha bijaksana. (An Nisa:11)

"Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meeninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (An Nisa:12)

KEDUA; Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur harta kekayaan dalam perkawinan, pada Bab VII dalam judul harta benda dalam perkawinan. Pasal 35 ayat (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

KETIGA; Kompilasi Hukum Islam pasal 96 ayat (1). Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Yang maksudnya menyatakan bahwa .Harta Gono Gini (harta bersama) ; Apabila ada yang meninggal dunia, maka harta bersama di bagi dua, seperdua menjadi milik pasangan yang masih hidup, sedangkan seperduanya adalah harta peninggalan simayit dibagi untuk ahli warisnya.

Dari permasalahn yang ananda tanyakan maka; Dalam perkawinan ada harta sepencaharian yang diperoleh setelah menikah, maka ketika salah seorang (suami) meninggal dunia, maka harta bersama tersebut dibagi dua terlebih dahulu. Seperdua untuk pasangan yang masih hidup (istri) dan seperduanya adalah harta peninggalan suami. Dari seperdua peninggalan almarhum (suami) tsb. Isteri masih memperoleh 1/8 bagian, dan empat orang anak perempuannya memperoleh 7/8. (Rad).

Apabila masih ada saudara-saudara almarhum (suami) maka dari harta peninggalan suami, isteri memperoleh 1/8, 4 anaknya 2/3 dan sisanya bagian saudara-saudara suami. Cara pembagiannya: isteri 3/24. Anak perempuan 4 orang memperoleh 16/24 sisanya 5/24 untuk saudara-saudara suami.

Demikian cara pembagian harta waris menurut ilmu Faroid.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved