Larang Suami Keluar Malam, Meriza Ditabrak dan Ditinju Hingga Darah Segar Mengucur

Selain ringan tangan, suaminya juga sering bermain perempuan, bahkan korban dengan mata kepala sendiri sudah pernah memergokinya,

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Larang Suami Keluar Malam, Meriza Ditabrak dan Ditinju Hingga Darah Segar Mengucur
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Reno Wahyudi

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Kelakuan Reno Wahyudi (29) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, benar-benar tidak patut dicontoh.

Diduga dilarang keluar malam oleh istrinya Meriza Aditama (30), pelaku nekat menabrak dan memukuli istrinya hingga babak belur, didepan rumahnya, Selasa (8/11) sekitar pukul 18.45.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (9/11/2016),  aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut berawal ketika korban Meriza, melarang suaminya Reno, untuk keluar malam.

Sebab diduga kepergian suaminya hanya untuk hura-hura dan ke tempat Wanita Idaman Lain (WIL), yang selama ini sudah beberapa kali dipergokinya di tempat-tempat hiburan malam. Melihat korban menghalanginya untuk keluar dari pintu pagar rumah, tersangkapun marah dan nekat menabrakan motor ke korban sehingga mengenai kakinya.

Merasa kesakitan ditabrak, korbanpun spontan membalasnya dengan melemparkan kunci gembok ke arah pelaku dan mengenai tubuhnya.

Merasa korban melawan, lalu pelaku menendang dan berusaha merebut kunci gembok pagar serta memukul korban sehingga menggenai bagian mukanya.

Melihat korban kesakitan, pelakupun langsung melarikan diri dengan motornya, sedangkan korban kembali masuk ke dalam rumah dengan kondisi kaki memar dan darah mengucur dari hidung akibat pukulan pelaku.

Melihat hal tersebut, keluarga korban tidak senang dan akhirnya melapor ke Polsek Lawang Kidul.

Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal didampingi Kanitreskrim Ipda Robi, bahwa aksi KDRT tersebut sudah terjadi sejak tahun 2007.

Namun selama ini, korban bertahan mengingat anak-anaknya. Selain ringan tangan, suaminya juga sering bermain perempuan, bahkan korban dengan mata kepala sendiri sudah pernah memergokinya, namun suaminya tidak pernah kapok dan berubah.

Dan puncaknya korban dipukuli hingga babak belur, karena tidak tahan akhirnya mengadu ke Polsek Lawang Kidul.

Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu buah buku nikah yang bewarna hijau, satu helai baju kemeja lengan panjang warna biru muda dan putih yang ada bekas bercak darah, satu helai baju singlet atau kaos dalam anak-anak warma putih yang ada bekas bercak darah warna merah,
satu kunci dan STNK asli motor yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BG 3378 OO beserta motornya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved