Lapor Mang Sripo
Buang Sampah dari Mobil
Pemkot beberapa tahun lalu pernah mewajibkan kepada pengendara angkutan kota dan kendaraan pribadi roda empat menyediakan kotak sampah dalam mobil. Ke
SRIPOKU.COM - KEPADA YTH Bapak Walikota Palembang atau Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Pemkot beberapa tahun lalu pernah mewajibkan kepada pengendara angkutan kota dan kendaraan pribadi roda empat menyediakan kotak sampah dalam mobil. Ketentuan itu agar penumpang tidak buang sampah sembarangan dari mobil. Kenapa aturan ini tidak diberlakukan? Terima kasih mang Sripo. 08127290xxxx
Berita Lainnya: Wajib Kotak Sampah Mobil
Jawab:
Belum Ditetapkan
TERIMA kasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada kami dan pertanyaan senada pernah juga muncul di harian ini. Untuk penerapan aturan mobil wajib menyediakan kotak sampah masih tahap sosialisasi. Jika nantinya sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp 30 juta. (cr18)
Sulaiman Amin
Kadishub Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/personel-dishub-palembang-angkot_20161020_120417.jpg)