Lapor Mang Sripo

Buang Sampah dari Mobil

Pemkot beberapa tahun lalu pernah mewajibkan kepada pengendara angkutan kota dan kendaraan pribadi roda empat menyediakan kotak sampah dalam mobil. Ke

Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Ilustrasi, Personel Dishub Palembang melakukan sosialisasi untuk menyediakan kotak sampah, Kamis (20/10/2016). 

SRIPOKU.COM - KEPADA YTH Bapak Walikota Palembang atau Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Pemkot beberapa tahun lalu pernah mewajibkan kepada pengendara angkutan kota dan kendaraan pribadi roda empat menyediakan kotak sampah dalam mobil. Ketentuan itu agar penumpang tidak buang sampah sembarangan dari mobil. Kenapa aturan ini tidak diberlakukan? Terima kasih mang Sripo. 08127290xxxx

Berita Lainnya:  Wajib Kotak Sampah Mobil

Jawab:
Belum Ditetapkan
TERIMA kasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada kami dan pertanyaan senada pernah juga muncul di harian ini. Untuk penerapan aturan mobil wajib menyediakan kotak sampah masih tahap sosialisasi. Jika nantinya sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp 30 juta. (cr18)
Sulaiman Amin
Kadishub Kota Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved