Divonis 20 Tahun Jessica Naik Banding, Ayah Mirna Yakini Hukumannya Tambah Berat dan Panjang

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan Salihin hanya bisa menyebut kebesaran Tuhan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso. 

SRIPOKU.COM  -- Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin bersyukur dengan vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan Salihin hanya bisa menyebut kebesaran Tuhan.

"Allahu Akbar. Saya ucapkan terimakasi kepada kepolisian, JPU, dan hakim," kata Edi Darmawan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat diwawancara kompas TV usai persidangan.

Keluarga Mirna pun menerima Jessica dihukum 20 tahun penjara.

"Jangan minta banyak, kalau dikasih Allah segini, sudah syukuri saja," katanya.

Menyikapi upaya banding yang akan dilakukan pihak Jessica Kumala Wongso, Edi Darmawan Salihin, mengatakan bila sikap tersebut sebagai bentuk tidak tahu terima kasih.

"Berarti PH (penasehat hukum)-nya nggak tahu termakasih sama hakim dikasih (hukuman) 20 tahun (penjara)," katanya.

Darmawan Salihin meyakini, banding yang dilakukan Jessica nanti justru berisiko membuat hukumannya di tingkat banding akan lebih berat.

"Masih mending itu (20 tahun). Mau banding, tambah panjang nanti urusannya," celotehnya. 

"Yang penting Jessica lakukan pembunuhan sudah terbukti," cetusnya.  (Adi Suhendi/ Tribunnews.com)

Pendukung Mirna Kurang Puas 20 Tahun Penjara Untuk Jessica

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.

Putusan ini membuat reaksi beberapa pendukung mendiang Wayan Mirna Salihin kecewa.

"Yah ampun, cuma 20 tahun, sekarang dia (Jessica) umur berapa sih? Kalau keluar penjara juga masih bisa nikmatin hidup, keenakan dia," kata Susan, pendukung Mirna yang sudah sejak siang menonton langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

mirna
Wayan Mirna Salihin dan kasus kopi beracun sianida.

Hal senada juga diungkapkan Yenny (34), seorang ibu rumah tangga yang menyempatkan dirinya hadir dalam persidangan kontroversial tersebut.

"Mestinya seumur hidup deh, kan kalau logika sih si Jessica yang salah. Sayang gak ada bukti yang kuat kayaknya jadi cuma 20 tahun," tutur ibu satu anak ini.

Ia mengaku menyempatkan datang pukul 14.00 siang tadi, namun tak bisa masuk ke ruang sidang.

"Ramai banget, gak boleh masuk tadi saya. Padahal mau nonton langsung," ujar warga Kemayoran ini.

Seperti diketahui, hakim ketua Kisworo saat membacakan putusan bahwa Jessica divonis 20 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Kisworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.

"Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya," kata Kisworo.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.  (Yurike Budiman/ Tribunnews.com )

Seperti Biasa, Jessica Sangat Tenang Hadapi Vonis 20 Tahun

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terlihat tenang saat majelis hakim membacakan putusan sidang kasus pembunuhan Mirna.

Berdasarkan pemantauan, saat hakim ketua Kisworo membacakan putusan, dia fokus menatap wajah dari majelis hakim. Dia memperhatikan secara seksama.

Dia menggerak-gerakan bibir seperti di persidangan-persidangan sebelumnya.

jessica

Setelah mendengarkan putusan, dia berjalan menuju ke meja penasihat hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso dengan vonis 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua Kisworo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.

"Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya," kata hakim Kisworo.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.  (Glery Lazuardi/ Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved