Buya Menjawab

Puasa Nabi Daud

Apakah boleh puasa Nabi Daud pada hari Senin, Rabu dan Jumat saja? Terimakasih.

Editor: Bedjo
Istimewa
Ilustrasi Puasa Nabi Daud 

SRIPOKU.COM - Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
USTADZ, apakah boleh puasa Nabi Daud pada hari Senin, Rabu dan Jumat saja? Terimakasih.
08228133xxxx.

Berita Lainnya:  Rahasia Dahsyat Puasa Nabi Daud, Ini Komentar Mereka yang Sudah Menjalaninya

BUYA MENJAWAB:
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
ANANDA puasa Nabi Daud itu adalah puasa; hari ini puasa besoknya tidak puasa. Apabila memilih hari seperti yang ananda tanyakan, bukan puasa Nabi Daud namanya. Kalau mau memilih pilih Senin dan Kamis, cara Rasulullah Saw. Lagi pula hari Jumat tidak dibolehkan puasa khusus Jumat saja, hendaklah didampingi oleh hari Kamis atau Sabtu. Rasulullah Saw. melarang dengan sabda beliau: "Jangan puasa seorang daripada kamu pada hari Jumat melainkan bahwa dipuasakannya hari yang dahulunya (Kamis) atau pada hari yang kemudiannya (Sabtu)." (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya jika mau berpuasa hari Jumat hendaklah didampingi oleh hari Kamis atau hari Sabtu.

Ananda, puasa yang paling afdhal sesudah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram, sebagaimana Rasulullah Saw. menyatakan: "Yang terlebih afdhal puasa kemudian daripada bulan Ramadhan itu yaitu puasa pada bulan Muharram." (HR.At Tirmidzi). Selanjutnya beliau bersabda: "Barang siapa puasa sehari daripada bulan Muharram, maka baginya pahala dengan tiap-tiap sehari tiga puluh hari daripada bulan yang lain." (HR. Muslim)

Secara spesifik, beliau menyatakan; "Puasa pada hari Asyuro (Sepuluh Muharram) itu diharap daripada Allah ta'ala bahwa menghapuskan dosa pada tahun yang dahulu." (HR.Muslim). Boleh di mulai dari hari kesembilan bulan Muharram (Tasu'a) berdasarkan Sabda Rasulullah Saw.: "Sesungguhnya jika aku hidup pada tahun yang akan datang, niscaya aku puasa pada hari yang ke sembilan pada bulan Muharram ini." (HR.Muslim). Akan tetapi Rasulullah Saw. wafat sebelum sampai pada bulan Muharram tahun berikutnya.

Jika ingin puasa pada bulan-bulan yang afdhal selain bulan Ramadhan dan bulan Muharram, maka puasalah dibulan-bulan Haram: yaitu ZulQaidah, Zul Hijjah, Muharram dan Rajab. Karena satu hari puasa dibulan-bulan Haram tersebut setara dengan 30 hari berpuasa pada bulan-bulan lain, sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda: "Puasa sehari darpada bulan syahrul haram lebih afdhal daripada tiga puluh hari dari puasa dibulan lain. Dan puasa sehari pada bulan Ramadhan itu lebih afdhal dari pada tiga puluh hari berpuasa pada bulan Syahrul-haram." Dan lebih lagi jika puasa tiga hari; Kamis, Jum'at dan sabtu dibulan-bulan Syahrul haram, maka dicatat baginya tiap sehari ibadah tujuh ratus tahun, sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa puasa tiga hari daripada Syahrul – haram yaitu Kamis, Jumat dan Sabtu niscaya dituliskan baginya dengan tiap-tiap sehari ibadah tujuh ratus tahun." (Akhrojahu Al-Azadii).

Demikian jawaban terhadap pertanyaan ananda.

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.

Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved