Buya Menjawab

Waktu Haram untuk Sholat

Selama ini sering ada perdebatan mengenai waktu haram melakukan sholat, karena informasinya sekedar dijelaskan setelah Subuh sampai terbit matahari da

Editor: Bedjo
plus.google.com
Ilustrasi, Ajari anak sholat. 

SRIPOKU.COM - Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
PAK Ustadz, selama ini sering ada perdebatan mengenai waktu haram melakukan sholat, karena informasinya sekedar dijelaskan setelah Subuh sampai terbit matahari dan setelah Ashar sampai terbenam matahari. Akan tetapi waktu tepatnya (jam berapa sampai jam berapa) jarang dijelaskan termasuk juga dalilnya. Mohon penjelasan ustadz. Terimakasih. 0812788xxxx

Berita Lainnya: Jangan Salat di 3 Waktu Ini karena Ada Tanduk Setan, Maksudnya

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
ANANDA, waktu sholat ditentukan berdasarkan perjalanan matahari, misalnya waktu Maghrib. Rasulullah Saw. mengatakan bahwa waktu Maghrib telah keluar apabila hilangnya mega merah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw yang Artinya: "Waktu Maghrib ialah ketika matahari terbenam selama mega merah belum lenyap. "(HR.Muslim)

Waktu sholat Subuh, awal waktunya ialah munculnya fajar shadiq. Fajar shadiq ialah fajar yang terangnya menyebar dan melintang di ufuk timur. Fajar ini adalah fajar yang kedua. Alasannya adalah Hadits riwayat Ibnu Abbas tentang Malaikat Jibril menuntun Rasulullah Saw. Adapun fajar pertama tidak merupakan permulaan masuknya waktu Subuh. Fajar itu warnanya abu-abu, bentuknya memanjang ke atas. Fajar itu juga dinamakan sebagai fajar kadzib, karena dia bersinar lalu menghitam lagi. Waktu ikhtiar untuk sholat Subuh yaitu hingga remang-remang pagi, berdasarkan Hadits riwayat Ibnu Abbas tentang Malaikat jibril menuntun Rasulullah Saw. shalat. Sedangkan waktu jawab, berlangsung hingga munculnya matahari, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang Artinya: "Barang siapa menemukan satu raka'at dari shalat Subuhnya sebelum terbit matahari, orang tersebut telah menemukan shalat Subuh."
(HR.Muslim)

Waktu terbenam matahari dan terbitnya selalu mengalami perubahan, makanya Kementerian agama Propinsi menerbitkan jadwal waktu sholat; setiap bulan misalnya waktu bulan Ramadhan 1437 H. Tgl 1 Ramadhan , Maghrib pkl.18.01. Isyak. Pkl.19.15. Subuh pkl. 4.40. syuruq (terbit matahari) pkl.05.59.

Waktu-waktu yang dilarang sholat.
Terdapat lima waktu seseorang tidak boleh mengerjakan sholat, kecuali sholat yang ada sebab. Waktu-waktu tersebut adalah; 1) Setelah sholat Subuh sampai terbit matahari. 2) Ketika menjelang terbit matahari sampai sempurna dan naik kira-kira setinggi tombak. 3) Ketika matahari berada di tengah-tengah langit (persis di atas ubun-ubun) hingga tergelincir. 4) Ketika menjelang terbenam matahari sehingga sempurna terbenamnya.

Waktu yang di dalamnya dimakruhkan mengerjakan sholat yang tidak mempunyai sebab ada lima. Yang tiga berhubungan dengan waktu, yaitu waktu menjelang terbit matahari hingga naik sepenggalah, pendapat ini adalah pendapat yang shahih. Dalam satu pendapat, hilang makruhnya dengan sebab sempurna keluarnya bulatan matahari. Dan waktu istiwa' (ketika matahari persis di ubun-ubun) sampai tergelincir, dan ketika matahari kekuning-kuningan hingga sempurna terbenam.

Adapun yang menjadi alasan kemakruhannya adalah hadits dari 'Uqbah bin Amir ra. beliau berkata yang artinya: "Ada tiga waktu yang kita sekalian dilarang oleh Rasulullah Saw. mengerjakan sholat di dalamnya atau mengubur mayit kita, yaitu waktu terbit matahari secara jelas sehingga naik, waktu sesuatu berdiri tegak di tengah hari hingga tergelincir matahari dan waktu matahari condong hampir terbenam." (HR.Muslim)

Di dalam tiga waktu itu di larang menunggu-nunggu untuk mengubur mayit, karena kemakruhannya berdasar hadits Rasulullah Saw. yang artinya: "Sesungguhnya matahari terbit dengan disertai tanduk syaithan. Jika matahari telah naik, syaithan meninggalkannya; lalu jika matahari telah berada persis di tengah-tengah langit, syaithan menyertai matahari lagi, lalu meninggalkannya setelah matahari tergelincir, kemudian jika matahari mendekati terbenam, syaithan menyertainya lagi dan meninggalkannya setelah matahari terbenam." (HR. Imam Syafi'i).

Dua waktu berikutnya dilarang mengerjakan sholat adalah yang berhubungan dengan perbuatan, yaitu apabila seseorang telah melakukan sholat Subuh atau Ashar. Dasar kemakruhannya adalah Hadits Rasulullah saw. yang artinya: "Bahwasanya rasulullah Saw. melarang sholat sesudah sholat Ashar hingga terbenam matahari dan sesudah Subuh, hingga terbit matahari.(HR.Bukhari dan Muslim)

Pengecualian dari waktu tersebut; yaitu pada waktu matahari istiwa' (di tengah-tengah langit) pada hari Jum'at, berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud ra. walupun hadits mursal. Pengecualian ini berlaku bagi siapapun termasuk yang tidak mendatangi sholat Jum'at dibolehkan melakukan sholat sunnat.

Adapun tempat yang dikecualikan dari lima waktu yang dimakruhkan, yaitu Makkah, baik sholat sunnat thawaf ataupun shalat sunnat lainnya, berdasarkan Hadits dari Ibnu Majah, An-Nasa'indan At-Tirmidzi dan At-Tirmidzi menyatakan Hadits itu hasan shahih.

Kemakruhan di dalam lima waktu tersebut, adalah bagi sholat yang tidak mempunya sebab. Yang dimaksud dengan sebab ini adalah sebab yang mendahului atau sebab yang menyertai. Di antara sholat-sholat yang mempunyai sebab adalah; mengqadha sholat yang telah luput waktunya, seperti sholat fardhu atau sholat sunnat yang sudah menjadi wiridan oleh seseorang.

Di dalam kelima-lima waktu tersebut, dibolehkan sholat janazah, sujud tilawah, sujud syukur, sholat gerhana dan shalat istisqak. Termasuk shalat sunnat tahiyatul masjid dibolehkan apabila seseorang memasuki masjid untuk I'tikaf atau mengajar/mempelajari ilmu atau menanti waktu sholat menurut yang disepakati oleh jumhur Ulama, karena ada sebab yang berbarangan dengannya. (Imam Taqiyuddin,Kifayatul Akhyar, Vol I, hlm. 290-291). Demikian jawaban atas pertanyaan ananda.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved