Lapor Mang Sripo

Bingung Soal Amnesti Pajak

Sebagai orang awam dengan persoalan pajak apalagi terkait amnesty pajak, apa dan bagaimana sebenarnya kebijakan ini, mohon informasinya dan apa saja j

Editor: Bedjo
ISTIMEWA
Logo pengampunan pajak 

SRIPOKU.COM - KEPADA YTH pihak yang berkompetan dengan masalah kebijakan pemerintah soal amnesti pajak. Sebagai orang awam dengan persoalan pajak apalagi terkait amnesty pajak, apa dan bagaimana sebenarnya kebijakan ini, mohon informasinya dan apa saja jenis yang dikenai amnesty pajak tersebut termasuk jenis hartanya apa saja ya? 082283617xxx

Berita Lainnya: Dirjen Pajak, Samsat Sumsel, dan Pemkab Muaraenim Gelar Amnesti Pajak

Jawab
Datangi KPP Setempat
TERIMA kasih atas pertanyaan yang diajukan dan bisa jadi pembelajaran bagi yang juga bertanya-tanya soal amnesty pajak dan beberapa minggu sudah ada juga pertanyaan yang hampir bersamaan. Dapat kami jelaskan, harta yang dideklarasikan dapat berupa, kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, dan perhiasan. Untuk mendapatkan informasi lanjutannya, Anda dapat mendatangi Helpdesk yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Sumsel dan Kepulauan Babel atau KPP Pratama tempat berdomisili. Kami terbukaj untuk berkonsultasi soal ini. (cr26)

M Ismiriansyah M Zain
Kepala Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Sumsel dan Kep Babel

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved