Ini Dia Hukum Membunuh Tikus, Beda Lagi dengan Semut. Kalau Nyamuk, Lalat, Kecoa?

Tentu saja poros terbahaya dari semua ini adalah munculnya para pemerintah otoriter dan diktator yang meninggalkan Islam sebagi asas dalam memerintah.

Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM --- Barangkali setiap orang akan merasa jengkel dengan keberadaan tikus di rumahnya, mengingat banyak dampak negatif yang ditimbulkannya.

Keberadaan tikus berpotensi menimbulkan masalah yang besar. Terutama kotoran tikus yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Bahkan hal yang paling berbahaya adalah kencing tikus. Kencing tikus mengandung virus yang sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia.

Tidak heran, berbagai upaya dilakukan untuk mengusir si tikus agar pergi dari rumah, bahkan dengan jalan dibunuh atau diracun sekalipun.

Lantas dalam Islam sendiri, apakah memperbolehkan membunuh makhluk pengerat ini, yang bagi sebagian orang malah justru dipelihara.

Dilansir dari situs voa-islam, Ustadz Badrul Tamam menegaskan, diperbolehkan membunuh tikus karena termasuk hewan perusak yang merugikan. Ini juga berlaku pada hewan yang memiliki sifat perusak yang sama.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

خَمْسُ فَوَاسِق يُقْتَلْنَ فِي الْحِل وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأْبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

“Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram: ular, burung gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas. (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, “lima binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. (HR. Bukhari & Muslim)

Imam Nawawi menyebutkan adanya ijma’ atas perkara ini. maka dibolehkan membunuh tikus baik dengan dipukul, ditembak, dan cara lainnya yang menjadikannya cepat mati.

Tidak dibolehkan membunuh tikus dengan cara yang dilarang, seperti membakarnya, diikat dan dijemur serta bentuk penyiksaan lainnya untuk membunuhnya pelan-pelan.

Semua ini tidak dibolehkan karena menafikan cara ihsan dalam membunuh.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إنَّ الله كَتَبَ الإحسّانَ على كُلِّ شيءٍ، فإذَا قَتَلْتُم فَأَحْسِنُوا القِتْلَة ، وإذا ذَبَحْتُم فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ ، وليُحِدَّ أحدُكُمْ شَفْرَتَهُ ، ولْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved