Ini Dia Hukum Membunuh Tikus, Beda Lagi dengan Semut. Kalau Nyamuk, Lalat, Kecoa?
Tentu saja poros terbahaya dari semua ini adalah munculnya para pemerintah otoriter dan diktator yang meninggalkan Islam sebagi asas dalam memerintah.
Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
Syaikh rahimahullah menjawab; Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api.
Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod.
Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun.
Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. Wallahu a’lam.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. (***)
Berita Terkait