Ini Dia Hukum Membunuh Tikus, Beda Lagi dengan Semut. Kalau Nyamuk, Lalat, Kecoa?
Tentu saja poros terbahaya dari semua ini adalah munculnya para pemerintah otoriter dan diktator yang meninggalkan Islam sebagi asas dalam memerintah.
Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihan kalian." (HR. Muslim dari Syadad bin Aus)
Walaupun boleh membunuhnya, tapi harus diperhatikan juga caranya.
Tidak boleh dengan menyiksanya sehingga mati pelan-pelan, dipotong anggota tubuhnya sebelum mati, dan semisalnya. Wallahu A’lam.
Lantas, bagaimana hukum membunuh semut dan kecoak jika mengganggu? Padahal dalam hadits disebutkan bahwa semut tidaklah boleh dibunuh.
Dilansir dari rumaysho.com, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sedangkan dalam hadits lain ada keterangan mengenai hewan fasik yang boleh untuk dibunuh karena sifatnya mengganggu.
Apa yang dimaksud hewan yang fasik? Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (8: 114) menjelaskan bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar).
Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala.
Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan.
Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.
Kita lihat yang dimaksud dengan hewan fasik adalah hewan yang mengganggu sebagaimana keterangan dari ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah di atas.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya: Apa hukum membunuh hewan-hewan kecil (serangga) yang ada di rumah seperti semut, nyamuk, lalat dan kecoak?
Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh dengan air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?