Lapor Mang Sripo
Belum Rekam e-KTP
Apakah warga yang belum merekam e-KTP sesuai tenggat waktu yang diberikan per 30 September 2016 terkena sanksi ? Mohon informasinya.
SRIPOKU.COM - KEPADA YTH Bapak Kepala Disdukcapil Palembang. Apakah warga yang belum merekam e-KTP sesuai tenggat waktu yang diberikan per 30 September 2016 terkena sanksi ? Mohon informasinya.
08237380xxxx
Berita Lainnya:
Belum Rekam e-KTP, Warga Terancam Batal Nikah
Jawab:
Tidak Kena Sanksi
TERIMA kasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada kami dan juga diharapkan bisa bermanfaat bagi warga lain. Bagi warga yang belum merekam e-KTP melewati waktu tenggat yang diberikan tidak terkena sanksi. Namun pihaknya tetap mendorong bagi warga untuk segera melakukan perekaman. (cr18)
Ali Subri
Kepala Disdukcapil Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post