Buya Menjawab

Tata Cara Salat Berbeda

Buya menurut kakek, dahulu tatacara salat dan zikir sesudah salat tidak berbeda, kenapa sekarang banyak terdapat perbedaan tatacara salat dan zikir se

Editor: Bedjo

SRIPOKU.COM - Assalamu’alaikum Wr Wb,

Buya menurut kakek, dahulu tatacara salat dan zikir sesudah salat tidak berbeda, kenapa sekarang banyak terdapat perbedaan tatacara salat dan zikir serta berdoa di masjid-masjid. Mohon penjelasan buya. Terima kasih.

0812782xxxx

Berita Lainnya: Niat dalam Salat

Wa'alaikumsalam Wr Wb,
Ananda di Indonesia ada dua organisasi keagamaan yang banyak pengikutnya; yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Pendiri NU adalah K Hasyim Asy’ari dan pendiri Muhammadiyah adalah K.Ahmad Dahlan. Kedua tokoh tersebut memiliki kesamaan; Ternyata mereka berdua tunggal guru tenan (benar-benar satu guru) ini menurut Aliy As’ad, pengasuh Pondok Pesantren Nailul Ula Ploso Kuning, Sleman yang wafat pada 3 Februari 2016.(Tempo 10 Juli 2016).

Menurut Aliy, dia menemukan dokumen Fikih Muhammadiyah berupa buku berjudul Fikih Jilid Telu itu di Perpustakaan Islam di Jalan Mangkubumi Nomor 38, Yogyakarta. Pada sampul kitab yang ditulis huruf Arab pegon berbahasa Jawa itu tertulis bahwa kitab tersebut diterbitkan Taman Pustaka Muhammadiyah pada 1343 Hijriyah atau 1924 Masehi.

Di dalam Fikih Jilid Telu itu ternyata tata cara peribadatan sama dengan tata cara peribadatan Nahdlatul Ulama (NU) yang diajarkan oleh K.Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) bermazhab Syafi’i . Oleh karena itu benar menurut kakek ananda tatacara peribadatan di masjid-masjid sama antara pengikut NU dan pengikut Muhammadiyah yang dipimpin oleh K Ahmad Dahlan (Pendiri Muhammadiyah).

Kini terdapat perubahan apa yang ada di dalam Fikih Jilid Telu (terbitan 1924) yang kental dengan amaliah mazhab Syafi’i, yang bila kita lihat berbeda dengan keputusan-keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Sebagai contoh:

Menyentuh lawan jenis menurut Kitab Fiqih Jilid Telu 1924 halaman 10. Bersentuhan kulit dengan kulit lawan jenis bukan muhrim menjadi sebab timbulnya hadas kecil, sehingga mengakibatkan kewajiban berwudu jika hendak mengerjakan salat (sama dengan Nahdlatul Ulama). Sedangkan Tarjih 1974 dan 2011; Persentuhan laki-laki dan perempuan bukan muhrim tidak membatalkan wudu.

Doa Kunut, Kitab Fiqih 1924 (halaman 27-28); Doa Kunut diajarkan sebagai sunah (sama dengan NU), Tarjih 1972 Kunut dihapuskan.

Tarawih, Witir, Tahajjud, Kitab Fiqih 1924 (halaman 50-51) 23 rakaat (sama dengan NU), Tarjih: 11 rakaat.

Zikir setelah salam, Kitab Fiqih 1924 (halaman 40-45) Membaca doa dengan suara nyaring dan jemaah mengamininya. Zikir setelah salat hukumnya sunnah dan dilakukan berjemaah (sama dengan NU). Tarjih: Zikir di batin dalam hati atau sirr (dibaca dengan suara lirih). Tidak ada zikir berjamaah.(Tempo 10 Juli 2016 halaman 52-53).

Demikian banyak yang berbeda setelah dikaji oleh Majlis Tarjih Muhammadiah.

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.

Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved