Kajari Muaraenim Kembalikan Uang Negara Rp 305 Juta

Kejaksaan Negeri Muaraenim berhasil mengembalikan uang negara Rp 305 juta dari kasus korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Kajari Muaraenim Kembalikan Uang Negara Rp 305 Juta
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Adhyaksa , Kajari Muaraenim

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kejaksaan Negeri Muaraenim selain telah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perkara kendaraan Damkar atas nama Ir Ahmed Rizaldhy Ergantara MT, namun juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 305 Juta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Kajari Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen bahwa dari hasil putusan hakim Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 13 Juni 2016 No. 2/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PLG dalam perkara atas nama terpidana Ir Ahmed Rizaldhy Ergantara MT, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa kendaraan pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Muaraenim tahun 2014.

Dalam putusan tersebut, terpidana selain dihukum, juga dikenakan melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 255,6 juta, dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah.

"Uang tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj Revi Aprilyani SH MH pada hari ini Rabu (3/8) dan disetor ke kas Negara melalui bendahara PNBP Kejaksaan Negeri Muaraenim," ujar Adhyaksa.

Dikatakan Adhyaksa, pihaknya selain telah melakukan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, dirinya juga fokus agar dalam penanganan perkara yang ditangani ada pemulihan keuangan negara, sehingga setiap penegakan hukum selain untuk memberikan efek jera juga Tipikor bisa berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved