Kasus tak Bayar PPN, Direktur PT Felicia Tunas Persada Benarkan Keterangan Saksi
Sudah berkali-kali dilayangkan imbauan supaya Andrianz membayar tunggakan PPN. Namun, sampai Andrianz ditangkap, tidak ada tindak lanjut
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Empat saksi memberikan keterangan untuk Direktur PT Felicia Tunas Persada (FTP), Andrianz Nalendra, selaku terdakwa yang tidak membayarkan PPN, di PN Palembang, Selasa (2/8/2016).
Sejumlah keluarganya terlihat menghadiri sidang dan langsung menghampiri Andrianz begitu sidang kelar.
Dalam dakwaan, Yunita selaku jaksa menjerat pasal 39 ayat (1) huruf i UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta pasal 39 ayat (1) huruf d. Andrianz diduga tidak melaporkan PPN ke negara terhitung selama 2010 hingga 2012.
Dirinya yang sudah menerima setoran pajak berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak dari rekanan yang berstatuskan perusahan-perusahaan BUMN seharusnya melaporkan dan membayar setoran itu ke negara.
Namun, oleh Andrianz, diduga masuk ke rekening pribadi untuk ia pakai sendiri