Kasus tak Bayar PPN, Direktur PT Felicia Tunas Persada Benarkan Keterangan Saksi
Sudah berkali-kali dilayangkan imbauan supaya Andrianz membayar tunggakan PPN. Namun, sampai Andrianz ditangkap, tidak ada tindak lanjut
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktur PT Felicia Tunas Persada (FTP), Andrianz Nalendra (31), kembali menjalani persidangan di PN Palembang, Selasa (2/8/2016).
Terdakwa yang diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 2010 hingga 2012 itu menjalani persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Keempat saksi yang dipanggil datang dari Kanwil Ditjen Pajak Sumbagsel.
Pada intinya, mereka membenarkan tidak adanya setoran PPN dari PT FTP yang dimiliki oleh Andrianz.
Padahal, setoran PPN sudah diterima Andrianz dari beberapa rekanan kerjanya dan seharusnya ia setorkan kepada negara.
Selain itu, para saksi juga mengatakan ada setoran PPN yang sudah disetor Andrianz. Namun, setoran itu lebih sedikit dari nilai yang seharusnya ia setorkan.
Dengan kata lain, ada selisih PPN yang tidak dibayarkan oleh Andrianz.
Menurut keempat saksi, PPN yang tidak dibayarkan Andrianz dalam kurun dua tahun ini tidak didiamkan begitu saja oleh Ditjen Pajak Sumbagsel.
Sudah berkali-kali dilayangkan imbauan supaya Andrianz membayar tunggakan PPN.
Namun, sampai Andrianz ditangkap, tidak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan.
"Kita memiliki tiga sistem yang memonitor wajib pajak sehingga dari sanalah kita tahu siapa-siapa yang belum menyetorkan pajak. Untuk Andrianz, sampai sekarang kita tidak lagi menerima setoran pajak dari dirinya," kata salah satu saksi, Nurita.
Atas keterangan para saksi, Andrianz membenarkannya.
Majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH MH menutup sidang dan memerintahkan jaksa kembali mendatangkan saksi pada sidang pekan depan.
Beda dengan sidang sebelumnya, Andrianz mengenakan batik pada sidang keduanya ini.
Pada sidang perdana, pria berkulit putih ini duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kaos oblong berwarna hitam.