Pencuri Motor Ini Selamat dari Amukan Massa

Tomi nyaris diamuk warga, beruntungnya dengan cepat diamankan petugas Polsek Kertapati yang kebetulan sedang patroli rutin.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kanit Reskrim Polsek Kertapati Ipda M Uzir yang mengintogerasi Tomi (27), pelaku kasus curanmor ketika rilis perkara di Mapolsek Kertapati Palembang, Senin (1/8/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Berdalih untuk mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari, Tomi (27), buruh bangunan, nekat melakukan aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Namun aksi Tomi kepergok warga dan kini diamankan petugas di Mapolsek Kertapati Palembang, Senin (1/8/2016).

Ketika itu tersangka Tomi nyaris diamuk warga, beruntungnya dengan cepat diamankan petugas Polsek Kertapati yang kebetulan sedang patroli rutin.

Tersangka Tomi mencuri sepeda motor Honda Blade warna orange hitam  BG 2257 CG itu di kawasan Jalan PT Muara Kelingi Pedado Bungkuk Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (30/7/2016) malam.

Motor tersebut diketahui milik korban Erica (23), mahasiswa semester akhir Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Tomi mencuri sepeda motor milik korban, lantaran dua hari sebelum melakukan pencurian, Tomi terlebih dulu menemukan kunci kontak milik korban yang terjatuh dekat sepeda motor. Setelah dua hari mengintai sepeda motor yang terparkir tidak diambil pemiliknya dan melihat situasi sedang sepi, Tomi kemudian dengan leluasaa mencuri sepeda motor.

Namun saat hendak mengeluarkan sepeda motor, ada warga sekitar beretiak dan Tomi pun dikepung warga. Alhasil Tomi pun pasrah dikepung dan nyaris dihakimin warga. Melihat ada kerumunan warga yang mempergoki pencuri, petugas yang sedang patroli pun dengan cepat mengamankan tersangka.

"Aku baru inilah mencuri motor. Kunci motor itu sebelumnya aku temukan dekat motor yang terparkir. Rencananya motor itu untuk pakai sendiri dan kalau laku dijual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Tomi.

Kanit Reskrim Polsek Kertapati Ipda M Uzir mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan untuk pasal yang dijerat yakni pasal 363 KUHP tentang curat (pencurian pemberatan) dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved