Kadishub se-Sumsel Siap Laksanakan Surat Edaran Gubernur

Nasrun mengaku perusahaan angkutan batubara yang diberi izin ada 5 perusahaan. Yakni CPM, PSA, TERA, PERUSDA LAHAT, MCI.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Kadishubkominfo Sumsel, H Nasrun Umar 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah menggelar rapat, Kadishub Kabupaten/Kota se-Sumsel menyatakan siap melaksanakan Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 41 tahun 2015.

"Hari ini saya merapatkan semua. Tindaklanjut aspirasi masyarakat kemarin ada yang harus saya koordinasikan melintasnya angkutan batubara. Koordinasi dengan stakeholder. Menekankan para Kadishub kabupaten/kota untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur No 14 Tahun 2015 tentang aturan jadwal pengaturan angkutan melintas hanya boleh pukuk18.00-05.00 ini mutlak dipatuhi. Mereka menyatakan siap melaksanakan," ungkap Kadishub Sumsel H Nasrun Umar bersama jajarannya Kabid LLAJ H Sudirman HM, Kabid SKDI H Afrian Joni memberikan penjelasan, Senin (1/8/2016).

Sebagaimana aspirasi masyarakat melakukan unjukrasa yang masih keberatan dengan melintasnya angkutan batubara, Kadishubkominfo Sumsel pun memanggil pengusaha transportir mebgkan mereka.

"Apakah sudah memberikan sumbangsih. Atensi ke masyarakat yang dilalui serta mematuhi aturan izin azaz kemanfaatkan. Ini akan jadi perhatian apakah izin akan dilanjutkan atau tidak karena surat edaran gubernur ini akan segera berakhir. Ini bahan saya untuk Pak gub memutuskan tetap dilanjutkan atau tidak.

Di sisi lain batubata sumber daya. Di sisi lain kalau ini diberikan izin jalan tentu bersinggungan dengan yang lain," kata Nasrun.

Nasrun mengaku perusahaan angkutan batubara yang diberi izin ada 5 perusahaan. Yakni CPM, PSA, TERA, PERUSDA LAHAT, MCI.

"Yang saya tangkap permasalahan di sini, mereka punya asosiasi. Mereka merasa sudah memberikan CSR. Menurut mereka tidak sampai. Yang saya lihat siapa yang diberi izin? Harus memberikan kemanfaatan masyarakat dengan daerah yang dilalui. Debunya. Sehingga ada rasa nyaman. Ini nantinya saya naikkan ke Pak Gub," kata mantan Kadiaperindag Sumsel.

Sementara untuk solusi dengan dibangunnya dua buah jalur khusus, Servo Lintas Raya dan Enegit prima Indonesia, menurutnya belum bisa memberikan solusi.

"Saya coba memediasi agar paling tidak mengurangi angkutan yang melintas di jalan raya. Tolong media juga diberitakan kalau sekarang sudah ada peningkatan penertiban. Lebih teratur. Cubo kamu lihat, ada dak mahasiswa Unsri masih demo lagi. Kuajak Ketuo BEM- nyo," ujar mantan Sekda Banyuasin.

Menurut Nasrun, dalam memandang angkutan batubara ini harus dari kacamata imbang.

Berapa banyak nilai dengan produksi batubara. Ini kesempatan. Tinggal bermain pengusaha batubara, regulator, pengusaha eksportir menyentuh masyarakat. Kalau ditutup batubara, ribuan mobil tidak beroperasi.

"Yang bagus beriring berjalan simultan. Tetap karena aku ado pimpinan. Semua harus tersentuh kepentingan. Cuma kalau Pak Gub bilang tutup, tutup. Aku manusia biasa. Tidak ada kepentingan pribadi. Kalau Pak Gub bilang teruskan, kita teruskan," tegas Manajer SFC.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel ini menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan Dishub di enam kota dan kabupaten diantaranya Lahat, Muaraenim, PALI, Prabumulih, Ogan Ilir dan Palembang untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.

Menurutnya jam operasional yang harus dipatuhi sesuai surat edaran, yaitu mulai pukul 18.00 dari Lahat dan sampai pukul 05.00 sampai di Palembang. Selain jam operasional itu tidak diperkenankan truk angkutan batubara melintas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved