Agustus 27. 987 Siswa SD Terima Ijazah
Sebanyak 27.987 lembar ijazah akan dibagikan kepada siswa SD dan MI di Palembang pada Agustus mendatang.
Penulis: Siti Olisa | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 27.987 lembar ijazah akan dibagikan kepada siswa SD dan MI di Palembang pada Agustus mendatang. Dari jumlah panitia ujian mencatat ada 43 siswa tidak UAS sehingga otomatis dinyatakan tidak lulus. Saat ini, puluhan ribu blangko ijazah untuk SD/MI di Kota Palembang masih dilakukan penyusunan nomor seri.
Kepala Bidang (Kabid) TK/SD Disdikpora Palembang Sutriana melalui Kasi Kurikulum TK/SD Haris Basid, Kamis (20/7) mengatakan, penyusunan nomor seri baru bisa dilakukan setelah diserahkan blangko ijazah dari Disdik Sumsel akhir pekan kemarin. Penyusunan nomor seri ini pun membutuhkan waktu dikarenakan ditulis manual oleh pegawai.
"Pegawai harus cermat menulis nomor seri, jangan sampai salah dan bermasalah pada masa yang akan datang. Karena ada 43 siswa yang tidak mengikuti ujian, nomor seri harus teliti dan benar karena hanya dicatat siswa yang lulus saja. Penulisan nomor seri akan selesai paling lambat 25 Juli dan langsung dilanjutkan dengan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah untuk menulis biodata siswa dalam blangko ijazah tersebut," ujarnya.
Haris Basid mengatakan, penulisan ijazah juga dilakukan manual, oleh karena itulah kami memberikan waktu sekitar 10-14 hari bagi sekolah untuk menyelesaikannya. "Kami targetkan awal Agustus sudah bisa diberikan kepada siswa,"ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan saat pembagian ijazah. Mengingat, biaya ijazah termasuk fotocopy legalisir sudah ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jika nanti ada kesalahan dalam penulisan biodata, siswa bisa langsung melakukan komplain ke Disdikpora untuk dilanjutkan ke Disdik Sumsel," ujarnya.
Kepala Disdikpora Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang melakukan pungutan liar saat membagikan ijazah. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari instruksi Dinas Pendidikan Sumsel. "Jika terbukti melakukan pungutan liar, kita lihat dulu sanksi yang bisa diberikan seperti lisan, tulisan bisa juga diturunkan pangkat," ujarnnya.(Editor : Yandi Triansyah)