Maizar: Saya tidak Tahu Apakah Mereka Anggota atau Ketua Kelompok
Dari total pinjaman senilai Rp 11 miliar lebih, sudah ada yang dikembalikan hingga sekarang tersisa Rp 8 miliaran.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan tipikor dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI cabang Kayuagung tahun 2009/2010, yakni Maizar., Accounting Officer BRI Kayuagung.
Dia mengaku memang ada pengeluaran pinjaman KUR untuk 22 kelompok tani. Dari total pinjaman senilai Rp 11 miliar lebih, sudah ada yang dikembalikan hingga sekarang tersisa Rp 8 miliaran.
Namun, di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Paluko Hutagulung SH MH di PN Tipikor Palembang Rabu (29/6/2016), pria yang sekarang menjabat sebagai Account Officer (AO) BRI Kayuagung ini mengaku mengetahui semuanya itu melalui dokumen.
Hal tersebut ia ketahui setelah ditunjuk menggantikan posisi salah satu terdakwa, Bambang Mulyono. Secara mekanisme saat KUR diajukan maupun identitas dari para peminjam, Maizar mengaku tidak tahu.
"Dari sisi dokumen, bank sudah ada mencatat bukti pembayarannya. Namun, setelah kasus ini naik ke permukaan, belum ada lagi transaksi pembayaran," kata Maizar.
Akan tetapi, Maizar melanjutkan, dirinya tidak tahu persis identitas-identitas seluruh penerima dana KUR. Pasalnya, untuk satu kelompok tani saja, beranggotakan 10 orang. Maizar juga tidak mengetahui nilai yang diteima setiap anggota dari dana KUR yang dicairkan.
"Saat melakukan penagihan, yang saya datangi tidak tahu apakah mereka anggota atau ketua dari kelompok tani. Ketika itu, saya menganggap mereka sebagai individu masyarakat yang meminjam uang," kata Maizar.
Untuk diketahui, kedua terdakwa Bambang Mulyono dan M Nuh selaku mantan Account Officer (AO) diduga bekerja sama dengan seorang tokoh masyarakat berinisial Sty (DPO) telah menyalahgunakan dana KUR. Saat pengajuan dana, kedua terdakwa mengatasnamakan dana ini digunakan untuk ekonomi kecil.
Namun, faktanya, dana dilarikan oleh Sty dan hanya sampai di sejumlah kelompok rakyat. Total kerugian negara, berdasarkan dakwaan jaksa, senilai Rp 11 miliar.