Lapor Mang Sripo

Syarat Apartemen Jakabaring?

Saya seorang anggota PNS golongan III mau ambil KPR apartemen di Jakabaring. Apakah persyaratan yang harus dilengkapi.

Editor: Bedjo
http://properti.kompas.com/
Ilustrasi, Sentraland Apartement Jakabaring. 

SRIPOKU.COM - KEPADA YTH Pemerintah atau Pihak terkait. Saya seorang anggota PNS golongan III mau ambil KPR apartemen di Jakabaring. Apakah persyaratan yang harus dilengkapi. 08216655xxx

Berita Lainnya: Ini Persyaratan untuk Dapat Apartemen Bersubsidi di Jakabaring Palembang

Jawab
TERIMA kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Berkaitan dengan syarat untuk mendapatkan apartemen, apartemen ini memang diperuntukkan bagi para PNS yang belum mempunyai rumah. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut:
-Foto Copy Kartu Keluarga
-Foto Copy KTP Suami Istri
-Foto Copy Surat Nikah
-NPW
-Foto Copy Tabungan
-Data Pekerjaan
-Photo terbaru suami-istri.
PNS mengajukan KPR mendapatkan bantuan dari pemerintah Sumsel.
Golongan I = Rp 1,2 juta
Golongan II =Rp 1,6 Juta
Golongan III = Rp 1,8 juta. (Cr19)

Rohmad Budiyanto
General Manager Perumnas Regional II

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved