Sejumlah Produk Roti tak Memiliki Informasi Expired

Sejumlah produk roti kemasan berbagai merk ditemukan tidak memiliki tanggal 'expired' atau tanggal kadaluarsa.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Kadisperindag Fikriansyah saat melakukan sidak gabungan di salah satu minimarket di Lahat. 

SRIPOKU.COM, LAHAT -- Sejumlah produk roti kemasan berbagai merk ditemukan tidak memiliki tanggal 'expired' atau tanggal kadaluarsa. Disinyalir, produk-produk roti tanpa label 'expired' tersebut merupakan produk 'home industry' atau industri rumah tangga.

Hal ini diketahui dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Tim Terpadu, terdiri dari Badan Ketahanan Pangan (BKP), Disperindag, Dinkes, Dinas TPH, Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT dan PMD), Polres Lahat, YLKI dan Satpol PP, di sejumlah pertokoan, minimarket, dan supermarket dalam Kota Lahat, Kamis (23/6).

Bupati Lahat, H. Saifudin Aswari Rivai, SE melalui Kadisperindag, Fikriansyah, SE, Msi menyayangkan adanya temuan sejumlah produk roti yang tidak dilengkapi informasi mengenai tanggal kadaluarsa pada kemasannya tersebut. Sebab, yang demikian itu penting sebagai acuan bagi konsumen apakah produk tersebut masih layak atau tidak untuk dikonsumsi.

"Jika ternyata sudah kadaluarsa kan merugikan konsumen yang tidak mengetahuinya," kata Fikriansyah.

Tim Terpadu sendiri, menyarankan agar pihak toko yang menjual roti tersebut untuk mengembalikan produk-produk tersebut ke produsen atau pembuat roti. Selain itu, produsen bersangkutan juga akan dipanggil langsung untuk dimintai keterangan mengenai hanya mencantumkan Nomor PIRT saja tanpa tanggal 'expired'.

"Kami (Tim Terpadu, red) saat ini terus menggalakkan sosialisasi kepada produsen agar selalu mencantumkan komposisi bahan baku maupun tanggal kadaluarsa produk buatannya," ujarnya.

Senada, Ketua YLKI Kabupaten Lahat-Empat Lawang-Pagaralam, Sanderson Syafei, ST juga menyayangkan temuan sejumlah produk roti tanpa dilengkapi informasi sedikitpun di kemasannya mengenai batas kadaluarsa.

"Oleh karena itu, kepada para pedagang juga untuk tidak menerima apalagi menjualnya. Karena hal tersebut merugikan konsumen," pintanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved