Prof Sirozi: Saya Masih Rapat. Nanti Ya

Puluhan massa Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) UIN Raden Fatah Palembang menggelar demo di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jumat (20/5/2016).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang Prof Sirozi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang Prof Sirozi masih belum bisa berkomentar ketika dimintai komentarnya terkait desakan mahasiswa yang menolak pengangkatan dirinya sebagai rektor.

"Saya masih rapat. Nanti ya," kilahnya.

Puluhan massa Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) UIN Raden Fatah Palembang menggelar demo di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jumat (20/5/2016).

Massa menuntut penolakan hasil pemilihan Rektor UIN Raden Fatah Palembang terkait terpilihnya Rektor UIN Raden Fatah Palembang yang baru yang dijabat Prof Sirozi.

Saat ke Gedung DPRD Sumsel para pendemo sempat menggotong sebuah pocong putih yang dicorat coret yang berisikan tulisan protes atas matinya demokrasi di UIN Raden Fatah Palembang.

Koordinator Aksi Robert Maysandi menilai terpilihnya rektor UIN Raden Fatah yang baru terkesan mendadak.

"Pemberitahuan rektor baru secara mendadak dan tidak melalui Senat UIN Raden Fatah bahkan sebagaimana stetmen yang telah disampaikan UIN Raden Fatah Palembang menyampaikan bahwa Senat UIN Raden Fatah mendapatkan informasi tentang terpilihnya rektor baru dan akan segera dilantik pada pukul 14.00 tanggal 12 Mei 2016 melalui pesan singkat yang disampaukan Rektor terpilih bukan melalui Kemenag RI,” ungkap Robert.

Selain itu pada peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 tersebut Kemenang RI melalui hak prerogatifnya tidak mencerminkan demokrasi karena di nilai Kemenag RI membunuh otonomi kampus dengan menjadikan Senat Kampus hanya pelengkap saja.

“Tidak adanya transparansi dan publikasi dari hasil mekanisme tahapan-tahapan pemilihan rektor sebagaimana tahapan yang diatur pada pasal 4 sampai pasal 6 PMA No 68 tahun 2015, dinilai cenderung dengan lobi-lobian Money Politic,” ujarnya.

Karena itu menurutnya pihaknya menolak Peraturan Menteri Agama No 68 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentianrektor dan Ketua pada perguruan tinggi keagamaan, mendesak pihak DPRD Sumsel untuk berkoordinasi dengan Kementrian Agama RI dalam rangka mengkaji ulang dan mengevaluasi serta mencabut Peraturan Menteri Agama No 68 tahun 2015 tersebut.

“Kami menolak hasil keputusan Menteri Agama RI tentang penetapan Rektor UIN raden Fatah Palembang dengan Surat keputusan Menteri Agama RI No B.11/308205,08206 dan 08207 karena dianggap telah terjadi pemakzulan demokrasi di karenakan tanpa adanya transparansi dan publikasi hasil dari setiap tahapan mekanisme pemilihan rektor dan kembalikan pemilihan rektor kepada pemilihan sistim senant yang lebih independent dan tidak membunuh otonomi kampus,” kata koordinator lapangan, M Kurniawan Rachmatullah didamping Ketua Dema UIN Raden Fatah Palembang M Arif Setiawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved