Lapor Mang Sripo

Menunggak Iuran Setahun

Saya mau bertanya kalau peserta menunggak iuran selama lebih dari satu tahun, apa bisa dibayar lagi dan bayar dimana, mohon penjelasannya.

Editor: Bedjo

SRIPOKU.COM - KEPADA YTH Bapak Kepala BPJS Kesehatan. Saya mau bertanya kalau peserta menunggak iuran selama lebih dari satu tahun, apa bisa dibayar lagi dan bayar dimana, mohon penjelasannya.
+6285357585***

Berita Lainnya: Tidak Naik, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hari Ini

Jawab :
Bisa di Minimarket
TERIMA kasih atas perhatian Saudara terhadap kepesertaan BPJS. Pembayaran bisa tetap dilakukan di semua tempat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti bank, kantor pos, mini market dan lain-lain. Ketika Anda menyebutkan data Anda maka akan langsung tertera berapa nominal yang harus dibayarkan, maka sejumlah itu lah yang harus dibayar.(cr5)

Dr Sudarto KS
AAK Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved