Perangkat Desa Pertanyakan Pemberhentian Mereka oleh Kades
Kades Sungai Pasir Delli Alapa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian perangkat desa berikut Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPD.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Ada 7 orang perangkat Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKI.
Mereka mempertanyakan persoalan pemecatan oleh Kepala Desa (Kades) secara sepihak, Minggu (15/5/2016).
Sesuai keterangan dari Kades, mereka telah dinonaktifkan dan digantikan oleh orang lain. “Informasi yang kami terima dari Kepala Desa, kami ini telah diganti oleh orang lain, namun tidak ada pemberitahuan sebelumnya ataupun dilakukannya musyawarah desa,” kata Andi selaku anggota BPD Sungai Pasir pada wartawan saat di Kantor BPMPD OKI.
Dilantik pada akhir 2015 lalu, Kades Sungai Pasir Deli Alapa secara sepihak telah memberhentikan 7 orang pejabat desa, diantaranya Kaur Pemerintahan atasnama Tarjadi, Kaur Umum atasnama Syahrin, Kadus I dan Kadus III. Kemudian Ketua BPD atas nama Nuraida, Wakil Ketua Ifnadi serta Andi selaku anggota BPD.
“Jika memang pemberhentian kami ini berdasarkan kesepakatan atau hasil musyawarah desa, kami tidak akan memperdebatkannya. Tapi ini hanya keputusan sepihak dari Kades,” tutur Andi yang kecewa atas tindak tanduk seorang pemimpin yang tidak bijaksana.
Masih kata Andi, pihaknya telah menemui Kabid Pemerintahan Desa di BPMPD OKI, namun disana belum ada usulan pergantian yang diajukan Kades Sungai Pasir.
“Pemerintah harus bijak menyelesaikan persoalan ini, atas ketidak adilan seorang kades terhadap perangkat desa,” tuturnya.
Selain mempertanyakan nasib mereka yang diberhentikan sepihak oleh kades, warga ini juga mempertanyakan belum cairnya gaji perangkat desa dan anggota BPD sejak Januari 2016 lalu.
“Kami juga heran kenapa gaji perangkat dan anggota BPD belum juga masuk di rekening, karena biasanya gaji ditransfer ke rekening masing-masing per triwulan. Sementara sekarang sudah memasuki bulan Mei, atau triwulan kedua belum juga cair,” timpal Nuraida.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BPMPD OKI melalui Kabid Pemerintahan Desa, Fauzan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pergantian sejumlah perangkat dan pengurus BPD dari Kepala Desa Sungai Pasir.
“Walaupun belum habis masa tugasnya, memang diperbolehkan adanya pergantian perangkat dan pengurus BPD. Namun hal itu harus melalui musyawarah desa terlebih dahulu,” ujar Fauzan kepada wartawan.
Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut, sambung Fauzan, hanya meneruskan masa kerja perangkat desa dan pengurus BPD sebelumnya.
“Jika perangkat desa yang lama masa tugasnya hingga 2019, maka perangkat desa yang baru hanya bertugas 3 tahun terhitung masa pengangkatan. Untuk permasalahan ini, kami sarankan bagi para perangkat desa dan pengurus BPD ini untuk berkoordinasi dengan camat setempat, mudah-mudahan nanti ada solusinya,” ungkap Fauzan.
Mengenai belum dibayarkannya gaji para perangkat desa, Fauzan menyatakan memang tahun ini ada keterlambatan proses pencairan di DPPKAD OKI.
“Jadi kemungkinan besar, gaji para perangkat desa untuk triwulan pertama, akan dibayarkan sekaligus dengan gaji untuk triwulan kedua. Kami harap para perangkat desa se-Kabupaten OKI dapat maklum dan bersabar, karena hal ini masih dalam proses pencairan,” ujarnya.