Lapor Mang Sripo
Tuntut Hak Atas BPJS
Pada kesempatan ini saya mengajukan pertanyaam, apakah saya bisa menuntut hak saya atas BPJS Kesehatan saya kepada perusahaan? Sebab BPJS Kesehatan sa
SRIPOKU.COM - KEPADA YTH Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Pada kesempatan ini saya mengajukan pertanyaam, apakah saya bisa menuntut hak saya atas BPJS Kesehatan saya kepada perusahaan? Sebab BPJS Kesehatan saya didaftarkan oleh perusahaan atas nama pribadi bukan atas nama perusahaan. Selama ini saya tidak tahu dan terakhir saya cek, ternyata ada tunggakan yang cukup besar. Sekarang saya pindah perusahaan dan tidak bisa diperpanjang, apakah bisa saya daftar baru atas nama perusahaan yang baru tempat saya bekerja? Mohon penjelasannya, terima kasih. 085767001425
Berita Lainnya: Baru 37 Persen Masyarakat OKU Selatan Mendaftar BPJS Kesehatan
JAWAB:
Hubungi Hotline BPJS Kesehatan KCU Palembang
TERIMA kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Dapat kami jelaskan bahwa pemberi kerja (perusahaan) sesuai UU No.24/2011 wajib mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pemberi kerja tidak melakukan kewajiban, maka dapat bisa dikenakan sanksi sesuai PP 86/2013. Untuk pekerja badan usaha maka iuran yang dibayarkan 5% (1% ditanggung pekerja, 4% ditanggung pemberi kerja) sudah mencakup 1 keluarga. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline BPJS Kesehatan KCU Palembang di 08127308042. Terima kasih.
Ir Isnaini Madani MSi
Kepala Disnaker Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan1_20160510_135239.jpg)