Buya Menjawab
Niat dalam Salat
Ustaz yang memberikan pelajaran tersebut menerangkan bahwa niat salat tersebut dalam hati berbarengan dengan ucapan Takbir, padahal selama ini saya me
SRIPOKU.COM - Assalamu'alaikum Wr Wb,
Buya di masjid kami ada pengajian. Ustaz yang memberikan pelajaran tersebut menerangkan bahwa niat salat tersebut dalam hati berbarengan dengan ucapan Takbir, padahal selama ini saya menempatkan niat di dalam hati sebelum Takbir.Bagaimana Buya, mohon penjelasan. Terima kasih.
08127168xxxx
Berita Lainnya: Ini Tata Cara Mengerjakan Salat Gerhana Matahari
Wa'alaikumsalam Wr Wb,
Ananda, masalah niat letaknya di dalam hati semua ulama Fiqh: Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali sepakat, tetapi dimana meletakkan niat tersebut, mereka berbeda pendapat.
Pokok masalah bermuara kepada hadits Rasulullah Saw: INNAMAL A'MAALU BINNIAT.
Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambali menempatkan niat tersebut sebelum Takbirotul ikhrom, artinya mereka mengelompokkan niat pada kelompok syarat sah. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafii menempatkan niat berbarengan dengan Takbiratul Ikhrom, artinya mengelompokkan niat pada rukun sah salat.
Arti niat dalam bahasa Indonesia adalah maksud, tujuan dan nazar.
Adapun dalam bahasa Arab, niat artinya sengaja atau sengaja dalam hati. Arti berniat adalah menyengaja dalam hati.
Dalam istilah agama, niat adalah: "Qosdus syayin muktarinan bi fi'lihi". Artinya: "Menyengaja memperbuat sesuatu serempak dengan mengerjakan sesuatu". Rumusan niat di atas dapat ditemukan pula dalam kitab-kitab fiqih mu'tamad, seperti di dalam kitab Qaliyubi:
Artinya: "Niat itu menurut syari'at Islam ialah: Menyengaja memperbuat sesuatu diserempakkan dengan memperbuat sesuatu itu." (Qaliyubi, Juz I hal 140) Apabila di dalam salat, maka niat itu harus dipasang atau diletakkan pada permulaan salat, yaitu pada ketika membaca takbir "Allahu Akbar".
Jika pada ibadah haji, maka niat itu wajib dipasang pada ketika telah memakai pakaian ihram dan mulai membaca Talbiyah, "Labbaik Allahumma Labbaik".
Kedudukan niat dalam ibadah syari'at Islam sangat penting dan menentukan sah tidaknya suatu ibadah. Sehingga Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: "Sesungguhnya sekalian amal-ibadah mesti pakai niat." (HR Bukharidll)
Dari keterangan hadits di atas berarti niat adalah rukun dari seluruh ibadah. Niat inilah yang membedakan antara perbuatan itu termasuk ibadah atau adat kebiasaan. Apabila ibadah tanpa niat menurut syari'at, maka;
Gerak salat sama dengan senam,Puasa menahan makan sama dengan diet,Mandi, bernilai hanya membersihkan jasmani dari kotoran saja, Duduk di Masjid hanya bernilai istirahat, bukan I'tikaf, Zakat bernilai memberikan harta kepada seseorang untuk foya-foya dan maksiat, Memotong kambing untuk Qurban jika tidak berniat dan tepat waktu menjadi sembelihan untuk pesta saja.
Pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, jika tidak berniat maka menjadi perjalanan tamasya saja.
Oleh karena itu dibutuhkan niat dalam hati untuk menentukan ibadah yang dikerjakan.
Misal, niat wudlu maka secara tegas ketika membasuh muka dinyatakan di dalam hati: "Sengaja aku berwudlu mengangkatkan hadats yang kecil untuk membolehkan salat fardlu karena Allah".
Jika berniat salat, maka dalam Mazhab Syafi'i ditetapkan bahwa niat salat itu mesti berbarengan dengan permulaan salat, tidak boleh terdahulu dan tidak boleh terkemudian. Dengan pengertian bahwa niat salat itu mesti bersama-sama dengan takbir, atau dimasukkan ke dalam ucapan, "Allahu Akbar", karena takbir itulah yang dinamakan permulaan salat.
Umpamanya salat zuhur, maka ketika mengucapkan "Allahu Akbar" di dalam hati diniatkan: "Aku sengaja salat fadlu zuhur empat rakaat karena Allah". Itu yang dinamakan dalam istilah fiqih: Wajib Muqaranah, yaitu wajib dilakukan bersamaan.
Pemahaman bersamaan di atas, mengacu kepada Sabda Nabi Muhammad Saw: "Innamal a'maalu binniyat"- Bahwasanya segala amalan mesti dengan niyat.
Kata "dengan" atau "bi" itu menunjukkan besamaan, karena "bi" itu menunjukkan "mushahabah", yaitu bertemu. Dengan pengertian; bahwasanya segala amalan itu mesti "bertemu" dengan niat, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian. (Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz I hal.14)
Niat di dalam salat adalah rukun, tidak sah salat tanpa niat. Seluruh Ulama Fiqh sepakat, Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki niat itu salah satu "rukun" salat, tidak sah kalau tidak pakai niat. Namun, dalam Mazhab Hanafi dan Hambali niat itu adalah "syarat sah".
Beda istilah saja artinya juga jika tidak pakai niat, maka salatnya batal atau tidak sah.
Yang wajib diperhatikan dalam niat salat ada tiga unsur:
Qashad, artinya: Sengaja memperbuat. Maka tidak sah salat orang yang tidak ada kesengajaannya untuk salat.
Ta'arrud, artinya: Menyatakan sifat salat, fardlu apa sunnat. Untuk membedakan, apakah yang dikerjakan salat fardlu apa sunnat.
Ta'ayyin, artinya: Menegaskan salat apa. Apakah salat Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dll.
Tiga unsur di atas inilah yang wajib dinyatakan di dalam hati dalam berniat salat. Selain dari yang wajib, ada pula unsur-unsur yang sunnat dinyatakan dalam berniat; yaitu;
1. Menyatakan raka'atnya; dua, tiga atau empat.
2. Menyatakan menghadap kiblat.
3. Menyatakan tunai atau qadla dan
4. Menyatakan karena Allah. Ini menegaskan keikhlasan.
Maka seluruhnya yang wajib dan yang sunnat di dalam berniat salat ada tujuh. Yang wajib; sengaja memperbuat, menyatakan sifat salat dan menegaskan salat apa.
Yang sunnat; menyatakan raka'at, menghadap kiblat, menyatakan tunai atau qadla dan menyatakan karena Allah semata.
Sebagai contoh; Usholli Fardlos Subhi Rok'ataini Mustaqbilal qiblati Adaan Lillahi Ta'ala. Lalu ketika mengucapkan Takbiratui Ikhrom maka di dalam hati berniat, "Sengajaku salat Fardlu subuh dua raka'at menghadap kiblat tunai karena Allah".
Apabila dicontohkan niat yang wajib saja:
-Lidah mengucapkan: Allaaaahu Akbar.
-Hati berkata: Aku sembahyang fardlu Subuh.
Maka yang perlu diperhatikan dalam niat; Pertama, niat itu di dalam hati, bukan dibaca. Kedua, niat itu mesti "Muqaranah" yaitu serempak dengan permulaan ibadah, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian, kecuali ibadah puasa yang niatnya boleh terdahulu, karena sulit dilakukan serempak. Ketiga, ibadah salat dimulai dengan takbir, yaitu ucapan Allahu Akbar. Makanya niat salat itu harus dinyatakan di dalam hati pada saat mengucapkan Allahu Akbar.
Keempat Muqaranah itu ada dua macam; yaitu Muqaranah Haqiqiyah adalah serempak betul secara penuh ketika permulaan niat itu ketika mengucapkan "Alif" dalam Allahu Akbar dan berakhir pada "ra".
Muqaranah Urfiyah, adalah tidak serempak betul, setidaknya di dalam mengucapkan Allahu Akbar terlintas di dalam hati yang wajib; sengajaku salat Fardlu Subuh, lalu selebihnya terlintas sesudah Takbir, maka itu sudah sah niatnya.
Diakui oleh Ulama Fiqh Mutaqaddimin maupun Mutaakhirin bahwa untuk melakukan "Muqaranah Haqiqiyah" memang mengalami kesulitan, maka cukuplah apabila masih mampu melaksanakan " Muqranah Urfiyah". Yang harus diperhatikan adalah; Tidak sah salat apabila hati kosong tidak terfikir apa-apa pada saat lidah mengucapkan "Allahu Akbar".
Menghadirkan niat keseluruhannya pada sa'at lidah mengucapkan "Allahu Akbar" sangat sulit apabila tidak dibantu dengan mengucapkan Lafaz Niat lebih dahulu sebelum mengucapkan Allahu Akbar. Membaca Lafaz Niat itulah yang dinamakan "Usholli".
Demikian silahkan diphami.
Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/niat-shalat_20160415_104542.jpg)