Ancam Wartawan, Camat Bisa Dipidana

Ancaman terjadi, lantaran Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut tidak senang dikritik pers mengenai pelayanan yang tidak maksimal.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Pemuda Pemantau Pembangunan (PPP) Welly Tegalega SH didampingi LSM Trap menyayangkan, sikap seorang pemimpin yang dianggap arogan. Dilihat dari ucapannya, seorang camat dan sekcam ini tak cocok sebagai pemimpin. Sudah jelas, pelayanan terhadap masyarakat kecil terabaikan, jika seorang camat jarang ngantor.

“Seyogjanya pemerintah daerah harus memperhatikan persoalan ini, jangan dianggap sepele,” pinta Welly apalagi seorang pimpinan telah mengancam wartawan yang dilindungi undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

Terkait sikap arogansi oknum camat dan sekcam ini mendapat tanggapan serius dari PWI OKI. “Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat apalagi nada bicaranya berbentuk ancaman,” ungkap Ketua PWI Endri melalui Sekretaris PWI Idham Syarif.

Menurutnya, PWI akan terus melakukan pengawalan terkait masalah ini dan dirinya berharap baik pihak kepolisian maupun pemerintahan untuk sigap terkait masalah ini.

“Kita berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini karena ancaman yang dilakukan camat dan sekcam Sungai Menang ini bukan yang pertama kalinya dialami wartawan. Sebelumnya pernah mengancam jurnalis Kabar Sumatera, Doni Apriansyah beberapa waktu lalu,” ujar Ata nama panggilan akrabnya.

Sementara itu, Kapolsek Kayuagung AKP Hendra Gunawan SH melalui Kanitreskrim Iptu Sulardi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

“Laporan ini akan kita pelajari terlebih dahulu dan segera kita tindak lanjuti, camat dan sekcam ancam wartawan bisa dipidana,” katanya.

Dia mengaku telah mengumpulkan dua barang bukti dari pengancaman tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved