Alex Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba
Tersangka Alex Saputra (28) tak berkutik setelah ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 28 paket dan 41 butir pil ekstasi.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Pengedar narkoba antar kecamatan yang meresahkan masyarakat Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tertunduk lesu ketika polisi bersenjata menyergap kediamannya di Jalan B2 Desa Bina Tani.
Tersangka Alex Saputra (28) tak berkutik setelah ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 28 paket dan pil ekstasy sebanyak 41 butir di tempat tidur, Selasa (26/1/2016).
Penyergapan terhadap pengedar narkoba malam itu, tidak terjadi perlawanan antara polisi dengan tersangka. Polisi yang sudah lama mengintai dan mengelilingi rumah Alex dengan mudah masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar Alex.
Mendengar suara keras polisi yang membangunkan Alex yang tertidur pulas, Alex tidak sempat lagi membuang narkoba yang disimpan di dalam tas hitam karena terburu ditemukan polisi.
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kasat Narkoba AKP Rio Mauric P didampingi KBO Narkoba Iptu Tuswan SH, Rabu (27/1/2016) mengatakan, tersangka ini sudah menjadi target operasi polisi. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka ini dengan terang-terangan menjual narkoba.
Setelah diselidik ternyata benar, tersangka Alex kerap kali menjual narkoba di wilayah desa. Dan pelanggan yang diincarnya tak mengenal usia.
“Informasi dari masyarakat inilah, lalu dikembangkan dan ternyata benar. Polisi berhasil mengamankan sabu dan inek serta alat timbangan termasuk 4 buah pirek untuk menghisap sabu,” kata AKP Rio menyebutkan untuk timbangan digital ditemukan di tumpukan batako tak jauh dari rumah.
Kasus narkoba ini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap pengedar lainya yang sudah diketahui identitas dan tempat tinggalnya.
“Tersangka Alex dapat narkoba dari rekannya bernama Ardani warga Gumawang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Karena Ardani sebagai pemasok narkoba di Kecamatan Mesuji Makmur dan sekitar,” ujar Rio.
Selain Ardani juga menjadi target operasi adalah Pendi yang juga warga OKU Timur yang memiliki inek dan dititipkan ke tersangka Alex.
“Boleh dikatakan narkoba ini dari Belitang dan Lampung dibawa ke OKI untuk diedarkan,” ujar Rio.
Tersangka Alex mengakui, kalau dirinya jual narkoba di kampungnya. “Barang itu saya dapat dari teman saya, saya beli sabu seperempat jie seharga Rp 3,5 juta, kemudian saya bagi-bagi jadi 28 paket, satu paket jual lagi Rp 150 sampai Rp 350 ribu, kemudian pil ekstasi sebanyak 41 butir, saya beli Rp 250 ribu perbutir dan jual lagi Rp 300 ribu perbutir,” kata Alex.
Dari keuntungan penjualan narkoba itu katanya, hanya dapat untuk pakai sabu saja.
Alex juga mengaku kalau selain menjual dirinya juga sebagai pemakai. “Untung dari jual sabu itu, habis untuk dipakai sendiri pak, kalau pil ektasi saya beli 77 butir, sebagian sudah terjual dan tersisa 41 butir, barang itu saya dapat dari Belitang OKU Timur,” tandas Alex penjualan narkoba ini laris apabila ada acara orgen tunggal banyak orang yang beli.