15 Cara Mendapatkan Jodoh dalam Islam

“Ciumlah bau mulut dan bau ketiaknya; dan perhatikanlah urat kakinya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).

Tayang:
Penulis: Aminudin | Editor: Sudarwan
plus.google.com
Ilustrasi 

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Qashash (28) ayat 26: “Salah seorang di antara kedua wanita itu berkata:’Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) karena sesung guhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dipercaya.”

Masyarakat dan syariat Islam memandang bahwa mengusulkan jodoh kepada orang tua sebagaimana yang dilakukan putrid Nabi Syu’aib bukanlah langkah tercela. Langkah ini ditempuh oleh keluarga terhormat (keluarga Nabi Syu’aib) sebagaimana diuraikan dalam Alquran. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepada umat Islam bahwa mereka dapat menempuh langkah ini untuk mendapatkan jodoh. Anak perempuan yang menginginkan seorang laki-laki bisa mengusulkan kepada orang tuanya agar meminta lelaki yang bersangkutan menjadi suami nya. Demikian halnya anak laki-laki, ia bisa mengusulkan calon isteri kepada orang tuanya.

Dalam mengusulkan jodoh kepada orang tuanya anak harus memiliki persaman pedoman dengan orang tuanya agar tercapai keinginannya. Keduanya harus ikhlas dan memiliki kesung guhan untuk mematuhi ketentuan agama guna menghindari munculnya perselisihan yang menimbulkan permusuhan antara orang tua dan anak dalam usaha mendapatkan jodoh.

Sebaliknya, terhadap calon yang dusulkan si anak, orang tua hendaknya melakukan pengenalan dan penelitian tentang akhlak dan kualitas keislamannya. Bila calon yang diajukan memenuhi syarat yang digariskan agama, tidak ada alasan bagi mereka untuk mempersulit atau menolak nya.

Ringkasnya, perempuan atau laki-lak yang tidak menginginkan terjadinya konflik dengan orang tuanya saat memilih jodoh, dapat menempuh langkah seperti yang dilakukan putri Nabi Syu’aib. Ia dapat meminta kepada orang tuanya untuk memeriksa dan meneliti calon yang diajukannya sert memberi kebebasan kepada orang tua untuk menyetujui atau menolaknya. Jika ternyata orang tua tidak setuju walaupun calon yang sudah diajukan memenuhi syarat-syarat agama, ia dapat mengadakan perundingan dengan orang tua berpedoman pada ketentuan agama. Sebalik nya, orang tua yang benar-benar taat kepada agama hendaklah meniru cara Nabi Syu’aib supaya keinginan anak dapat terlaksana dengan baik dan mendapat ridha Allah SWT. Insya Allah, dengan menaati dan mematuhi ketentuan agama, akan mudah diperoleh jalan untuk mendapatkan jodoh.

8. Meminang atau Menanti Pinangan.

“Dan tidak berdosa kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu …” (QS Al-Baqarah (2) ayat 235).

Seorang laki-laki yang menginginkan seorag perempuan menjadi isterinya hendaklah meminang dengan cara yang baik. Cara berpacaran speerti yang berlaku di masyarakat jahiliyah atau masyarakat yang ingkar terhadap syariat Islam tidak dibenarkan. Seorang laki-laki hendaklah memiliki keberanian dan persiapan sehingga bila peminangannya ditolak, ia tidak berputus asa; dan jika diterima, hendaklah ia bersyukur kepada Allah SWT.

Adapun menanti pinangan yaitu menunggu datangnya seseorang yang bermaksud menjadikan dirinya sebagai isteri. Perempuan seringkali menunggu datangnya laki-laki untuk meminta dirinya menjadi isteri. Umumnya ia bersika pasif dalam mendapatkan jodohnya, sedangkan agama tidak membatasi hal semacam ini.

Seorang perempuan yang menanti pinangan haruslah tetap menjaga ketentuan agama mengenai sifat laki-laki yang baik menjadi suami. Ini bertujuan supaya kelak ia tidak terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang merugikan dirinya sendiri. Ia tidak seharusnya tergesa-gesa menerima pinangan sebelum melakukan penelitian dengan baik , melakukan istikharah dan memnta pertimbangan kepada orang-orang yang jujur. Selain itu, dalam masa penantian ia per lu berdoa dan melakukan ibadah sunnah, seperti Puasa Daud, bersedekah dan salat hajat agar diberi kemudahan oleh Allah SWT dalam mendapatkan jodoh.

Islam membenarkan laki-laki mengajukan pinangan, baik langsung maupun melalui orang ketiga untuk mendapatkan jodoh. Cara ini sudah berjalan berabad-abad dan tetap dipertahankan oleh Islam sebagai tatanan yang benar. Sebaliknya, wanita dibenarkan untk menanti pinangan dari seorang laki-laki. Oleh karena itu, tidaklah tercela seorang perempuan bersikap pasif dalam mencari jodoh karena hal ini juga tidak terlarang oleh Islam.

9. Menerima Pilihan Orangtua.

Seorang perempuan berkata (kepada Nabi): “Ayah saya telah menikahkan saya dengan keme nakannya agar dapat meringankan beban dirinya.” Ujarnya (rawi): Lalu beliau menyerahkan urusan ini kepadanya. Perempuan itu lalu berkata: “Saya benarkan apa yang dilakukan ayah saya, tetapi saya ingin agar kaum perempuan tahu para bapak tidak mempunyai hak sedikit pun dalam urusan ini.” (HR Ahmad dan Nasa’i).

Perkawinan antara seorang perempuan atau laki-laki dengan pasanganyang dipilihkan orangtuanya, sah menurut Islam. Oleh karena itu, seorang perempuan atau laki-laki yang dipilihkan jodohnya oleh orangtua tak perlu merasa hak-haknya diabaikan. Islam mengakui bahwa setiap orang bebas mendapatkan jodoh yang diinginkannya. Akan tetapi, bila ternyata yang bersangkutan tidak bisa mendapatkannya, sedangkan orangtua dapat mengusahakan, Islam membenarkan anak menerima pilihan jodoh dari orangtuanya.

Anak, perempuan atau laki-laki, yang dipilihkan jodohnya oleh orangtua hendaklah menanggapi secara baik. Jika calon tersebut memenuhi kriteria dan syarat yang digariskan Islam, hendaklah ia lebih mengutamakan pilihan orangtua daripada menantikan yang tidak pasti. Pada awalnya mungkin sekali anak tak tertarik kepada pilihan orangtua, namun ia bisa mengamati kelebihan calon pasangannya sebagai daya tariknya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved