15 Cara Mendapatkan Jodoh dalam Islam

“Ciumlah bau mulut dan bau ketiaknya; dan perhatikanlah urat kakinya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).

Penulis: Aminudin | Editor: Sudarwan
plus.google.com
Ilustrasi 

Kesimpulan yang bisa kita tarik dari hadist ini. Pertama, mengirim utusan meneliti keadaan calon pasangannya. Utusan yang dikirim adalah perempuan jika yang diteliti calon isteri, dan laki-laki jika yang diteliti calon suami.

Kedua, tidak berkhalwat (berduaan). Berkhalwat atau berduaan seperti pacaran tak boleh dilakukan dalam Islam. Adapun jika yang bersangkutan ingin melakukan penelitian sendiri, pihak perempuan hendaknya ditemani oleh mahram lelakinya atau pihak laki-laki disertai saudara perempuannya atau keluarganya yang perempuan.

Ringkasnya, Rasululah SAW menganjurkan agar calon pasangan melakukan penelitian sebelum memasuki jenjang perkawinan. Tujuannya adalah meyakinkan apakah pasangan yang dipilihnya benar-benar memenuni harapan dan keinginannya atau tidak. Dengan melakukan penelitian semacam ini diharapkan setiap muslim dapat mewujudkan keluarga sakinah penuh berkah bersama pasangannya.

4. Minta Pertimbangan.

Dai Fatimah, putri Qais, bahwasanya Abu ‘Amr bin Hafsh telah menceraikannya untuk ketiga ka linya … Ujarnya: Ketika aku sudah selesai menjalankan iddah, aku beritahukan kepada beliau (Rasulullah) bahwa Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm melamarku. Rasulullah SAW bersabda: “Abu Jahm orangnya tak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya, sedangkan Muawiyah seorang yang melarat, tidak berharta. Oleh karena itu, kawinlah dengan Usamah bin Zaid. “Akan tetapi, aku tidak senang kepadanya.” Lalu sabdanya: “Kawinlah dengan Usamah bn Zaid!” Akhirnya, aku menikah dengannya. Allah azza wajalla memberikan kebaikan (kepadaku) dengan dirinya sehingga aku dicemburui (wanita-wanita lain).” (HR An-Nasa’i 6:75).

Seorang perempuan yang dilamar oleh laki-laki atau laki-aki yang akan mempersunting seorang perempuan, sebaiknya meminta pertimbangan lebih dahulu kepada orang yang dipercayainya mengenai keputusannya. Hal ini bertujuan agar perempuan/laki-laki tersebut mendapatkan su ami/isteri yang baik sehingga kehidupan rumah tangganya memperoleh kebahagian dunia dan akherat.

5. Salat Istikharah.

Dari Jabir bin Abdullah, ujarnya, Rasulullah SAW biasa mengajari kami melakukan istikharah dalam setiap urusan seperti beliau mengajari kami suatu surat dari Alquran. Sabdanya: “Bila seseorang bertekad untuk melakukan suatu urusan, hendakah ia salat dua rakaat bukan wajib, lalu berdoa: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada Engkau pilihkan kebaikan untukku dengan pengetahuan-Mu; aku mohon pertolongan-Mu dengan kekuasaan-Mu; dan aku mohon kepada-Mu (mendapatkan) karunia-Mu, Tuhan Mahaagung, karena Engkaulah yang berkuasa, sedangkan aku tidak. Engkau Mahatahu, sedangkan aku tidak; dan Engkau Maha Mengetahui yang gaib. Ya Allah, kalau Engkau mengetahui urusan ini baik bagiku, agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku,” atau sabdanya: ‘…pada awal-awal urusanku dan akhir-akhirnya, tentulah dia untukku dan mudahkanlah dia untukku, kemudian berkahilah untukku dalam urusan ini. Bila Engkau tahu urusan ini tidak baik bagiku dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku ini,’ atau sabdanya: ‘ … pada awal-awal urusanku dan akhirnya, jauhkanlah ia dariku dan jauhkanlah aku dari urusan ini dan tetapkanlah kebaikan bagiku di mana pun adanya, kemudian ridhailah aku dengan urusan itu.’” Ujarnya: Dan dengan menyebutkan apa keperluannya. (HR An-Nasa’I 6:81).

Istikharah berart mohon dipilihkan yang baik atau mencari yang terbaik. Salat Istikharah adalah salat dua rakaat untuk meminta kepada Allah SWT agar diberi petunjuk untuk memilih yang ter baik di antara berbagai pilihan yang sedang dihadapi. Orang yang mengerjakan Salat Istikharah dianjrukan membaca doa istikharah sebelum salam sesudah membaca tasyahud. Kalimatnya seperti tersebut dalam hadist di atas.

Sebelum mengambil keputusan memilih atau menerima calon isteri atau calon suami, kita hen daklah melakukan Salat Istikharah. Insya Allah, dengan langkah ini akan diperoleh kemudahan dalam menentukan pilihan dan diperoleh jodoh yang dapat mengantarkan hidup kita diliputi kebahagiaan di dunia dan di akherat.

6. Memilih.

Dari Yahya bin Sa’id, ujarnya: “Qasim bin Muhammad telah menceritakan kepadanya bahwa ‘Abdurrahman bin Yazid dan Mujamma’ bin Yazid Al-Anshari telah menceritakan kepadanya tentang seorang laki-laki bernama Khidzam yang menikahkan salah seorang anak perempuan nya, tetapi anak perempuan tersebut enggan dinikahkan oleh ayahnya. Ia lalu datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Rasulullah SAW mengembalikan persoalan tersebut kepadanya apakah menerima perkawinan yang telah dilakukan oleh ayahnya atau ti dak. Ternyata anak perempuan itu memilih menikah dengan Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir’. Namun menurut Yahya, kejadian ini terjadi pada perempuan janda. (HR Ibnu Majah).

Laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan yng sama dalam memilih jodoh. Pada masa Rasulullah SAW banyak perempuan yang berani datang kepada laki-laki untuk meminang. Oleh karenanya, kita tidak boleh beranggapan bahwa memilih jodoh hanya menjadi haknya laki-laki sehingga perempuan hanya dianggap sebagai objek pilihan.

Memilih pasangan merupakan hal yang penting bagi muslim atau muslimah sebelum mmasuki gerbang rumah tangga. Muslim ata muslimah harus berhati-hati dalam memilih isteri atau suami agar tidak menyesal kemudian hari. Kekeliruan memilih akan sangat merugikan dirinya.

7. Mengusulkan kepada Orangtua.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved