Bocah Terkena Peluru Nyasar
Bocah Korban Peluru Polisi Nyasar Dimakamkan di TPU Kandang Kawat
Jenazah Rendi Anggara (11) bocah malang yang tewas akibat terkena peluru nyasar anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang akhirnya dimakamkan.
Selain itu, dikatakan Ferdian, ia juga berharap agar sang oknum polisi yang melakukan penembakan itu dapat dikenakan hukuman pidana dan bukan hanya sekedar hukuman pelanggaran etika atau disiplin.
"Jadi harus bisa objektif polisi menangani kasus ini," terangnya.
Ketua KPAID Palembang, Adi Sangadi mengatakan, dalam kasus ini ia masih percaya kepada pihak kepolisian untuk menanganinya.
"Biarkan mereka bekerja terlebih dahulu, merekakan ada propam, dan intelijen. Kita lihat dulu kinerja polisi untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Saat disinggung mengenai prosedur penangkapan dan penggerebekkan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, Adi mengatakan, cara ini dinilai merupakan cara kuno. Dan menurut Adi, seharusnya pihak polisi bisa menerapkan SOP saat melakukan penggerebekkan tersebut.
"Kita masih menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kita berusaha bersama-sama untuk memonitor masalah ini," terangnya.
Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung mengatakan, saat melakukan penggerbekkan bandar narkoba tersebut, bandar tersebut berhasil melarikan diri. Hanya saja, menurutnya, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu gram.
"Untuk saat ini sudah ada satu anggota yang diperiksa, dan kita juga memberi santunan kepada pihak keluarga. Atas kejadian tersebut kami turut berduka cita," ungkapnya.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Hendro Wahyudin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan yang diadukan oleh keluarga korban di Propam Polda Sumsel ke Polresta Palembang.
"Keluarga korban (Sabtu, 5 Desember 2015-red) sudah melapor ke Propam Polda Sumsel dan diserahkan ke Polresta Palembang. Tetapi, Propam Polda Sumsel ikut membantu Polresta Palembang untuk melakukan pemantauan terhadap laporan keluarga korban," jelasnya.
Setelah laporan ditindaklanjuti apakah polisi yang dipropamkan akan dilakukan kode etik, Hendro mengatakan, lantaran peristiwa itu dilakukan seorang anggota dari Polresta Palembang, sehingga untuk kode etik yang memutuskannya adalah Kapolresta Palembang.
"Tidak bisa langsung ditetapkan bersalah juga, karena ada prosedurnya untuk menetapkan bersalah atau tidak. Pertama akan melakukan pemeriksaan saksi, untuk saksi-saksi juga akan diperiksa oleh Polresta Palembang dan disidangkan," terangnya.
Dari hasil persidangan tersebut, masih dikatakan Hendro, jika terbukti memang terdapat faktor kesengajaan, maka pihak korban dapat melaporkan pidananya ke Polresta Palembang. Dari laporan tersebut, sehingga dapat ditindaklanjuti kembali.
"Kalau melihat dari SOP penembakan, menembak ke arah bawah itu diperbolehkan dan itupun menyesuaikan dengan kondisi saat di lapangan," jelas ungkapnya.
Disinggung mengenai pihak keluarga tak terima dengan penembakan yang dilakukan oknum polisi yang menyebabkan tewas, apakah oknum polisi ini dapat terancam Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), Hendro mengatakan, pihaknya belum dapat memastikannya.