Inilah Senjata Api Preman Kampung yang Menganiaya Orang

Tersangka langsung mengambil gelas yang digunakannya untuk minum-minuman keras dan melemparkannya ke arah korban.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Senjata Api beserta amunisi yang behasil ditemukan saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Temi di rumahnya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hanya gara-gara permasalahan sepele yakni tak senang karena terjadi tatap mata, Temi (46) seorang yang diguga merupakan preman kampung nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang Kolektor Adira Finance bernama M Andre (25),

Akibat dari kejadian itu, korban Andre yang merupakan warga Jalan Depaten Baru Lorong Sungai Tawar Tiga 29 Ilir mengalami luka di bagian kepala setelah dilempar gelas serta luka bacok di tangan karena berusaha menangkis bacokan dari tersangka Temi.

Menurut keterangan Kapolsekta Ilir Barat (IB) II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus, kejadian tersebut bermula saat korban datang untuk menagih di 28 Ilir. Namun saat itu, korban bertemu dengan tersangka yang merupakan warga 27 Ilir yang kebetulan berada di sana.

"Saat itu, terjadi aksi tatap pandang dan tersangka tak terima hingga langsung marah," jelasnya, Minggu (29/11).

Saat marah itulah, dikatakan Firdaus, tersangka langsung mengambil gelas yang digunakannya untuk minum-minuman keras dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai kepalanya dan berdarah.

"Jadi tak berhenti di situ, karena saat itu juga ada pedang tersangkapun kembali membacok korban. Namun, saat itu korban sempat menangkisnya menggunakan tangan sehingga akhirnya menegenai tangganya sebelum akhirnya berlari dan pergi ke Rumah Sakit," terangnya.

Firdaus juga mengatakan, tersangka memang dikenal sebagai preman di kampungnya serta telah membuat banyak warga merasa resah dengan ulahnya.

"Jadi, korban ini bukan mau menagih terhadap tersangka tapi mau menagih orang lain. Dan kebetulan saja saat itu ada tersangka hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan itu," ungkapnya.

Masih dikatakan Firdaus, tersangka sendiri diamankan setelah satu minggu pihaknya melakukan penyidikan usai dari kejadian.

"Jadi beberapa kali didatangi ke rumahnya, tersangka tidak ada. Dan pada hari ini, kebetulan baru ada hingga langsung diamankan," tuturnya.

Selain itu, Firdaus juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pihaknya juga berhasil mengamankan senjata api beserta satu amunisi.

"Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 351 serta Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved