Pemkot Pagaralam Inventarisir Legalitas Aset Daerah
Tujuannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan tentunya upaya ini akan dilakukan secara bertahap.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM –- Untuk menghindari tumpang tindih dan polemik yang terjadi terhadap keberadaan sejumlah aset daerah yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pagaralam melakukan inventarisasi legalitas aset daerah yang ada di wilayah Kota Pagaralam.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota, Fakhrurozi Nurhafi mengatakan, inventarisir untuk melegalisasi keberadaan aset yang tersebar di wilayah Kota Pagaralam. Tujuannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan tentunya upaya ini akan dilakukan secara bertahap.
"Aset daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Pagaralam yang tersebar di lima kecamatan Kota Pagaralam dapat berupa tanah bangunan, di mana pada 2013 lalu sudah terinventarisir aset daerah sebanyak 6 persil yang berhasil dibuat," jelasnya, saat dikonfirmasi Sripoku.com.
Dikatakannya agar seluruh asset daerah dapat dilegalisasi. Hal ini agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kedepan akan dilakukan pendataan kembali aset daerah mana saja yang belum memiliki status yang belum jelas atau sertifikat yang sah, baik itu yang dimiliki Pemerintah Kota Pagaralam ataupun dari hibah masyarakat sendiri.