Pemkab OKU Timur Bakal Potong Uang TPP Jika Telat Masuk

Menurut Richard, setelah diberlakukan absensi sistem elektrik atau sidik jari, maka akan diketahui pukul berapa pegawai masuk dan pulang.

Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Dalam rangka menegakkan disiplin pegawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur akan menerapkan sistim baru berupa pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang yang tidak masuk dan pulang tepat waktu.

Demikian diungkapkan Penjabat Bupati OKU Timur, Richard Chahyadi AP MSi Senin (19/10/2015).

Menurut Richard, setelah diberlakukan absensi sistem elektrik atau sidik jari, maka akan diketahui pukul berapa pegawai masuk dan pulang.

Jika ada pegawai yang tidak menepati waktu, maka pihaknya akan melakukan pemotongan TPP terutama bagi pegawai yang berstatus PNS.

“Pegawai telat satu menit saja, maka TPP nya akan dipotong. Pola pemotongan TPP ini sudah dilakukan dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Pegawai yang terlambat satu menit maka TPP-nya akan dipotong sebesar 1 persen,” katanya.

"Sedangkan jika pegawai mengelami keterlambatan selama satu jam, maka gaji yang bersangkutan akan dipotong sebesar dua persen. Jika terlambat dua jam maka akan akan dipotong tiga persen, dan jika terlambat empat jam TPP akan dipotong empat persen atau sama dengan satu tidak masuk hari kerja,” tegasnya.

“Pola pemotongan ini juga berlaku untuk jam pulang kerja. Langkah ini kita lakukan untuk meningkatkan disiplin pegawai baik PNS maupun TKS. Jika pegawai dipotong TPP jika telat, maka untuk TKS jika terlambat akan disanksi berupa pemutusan kontrak kerja,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved