Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tanjung Api-Api Terkendala Dana

Permasalahan ganti rugi lahan jalan Tanjung Api-Api (TAA) hingga kini belum selesai karena terkandala dana.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel, Drs Ikhwanuddin MSi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Permasalahan ganti rugi lahan jalan Tanjung Api-Api (TAA) yang kini masih menyisakan sekitar 68 hektare di dua desa Kabupaten Banyuasin hingga kini belum selesai karena terkandala dana.

Pemprov Sumsel menyatakan baru siap mengelontorkan ganti rugi hanya sebesar 40 persen kepada masing-masing pemilik lahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel, Ikhwanuddin SSos MSi mengatakan meski Jalan TAA sudah beroperasional namun saat ini ada sebanyak 40 pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi.

Adapun jumlah biaya ganti rugi yang diperlukan tersebut totalnya sebesar Rp 20,2 Miliar.

"Tahap awalnya ganti rugi baru kita penuhi 40 persen dulu karena anggaran terbatas, jadi biaya ini akan segera disalurkan paling lambat Desember nanti, sementara sisanya diselesaikan 2016 pada tahun anggaran baru," ungkap Ikhwanuddin, Selasa (1/9)

Terkendalanya pembayaran ganti rugi disebabkan lantaran dana SKPD yang membidangi yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sudah banyak teralokasikan ke bidang lain.

Sehingga dengan demikian harus menunggu tahun anggaran selanjutnya.

Ganti rugi 68 hektare tersebut berada di dua desa, Bunga Karang dan Banyu Urit. Bunga Karang terdiri dari 24 pemilik untuk total luasan 36 hektare dengan biaya ganti rugi sebesar Rp11 Miliar.

Sedangkan, pada Desa Banyu Urit terdiri 16 pemilik untuk lahan 32 hektare dengan ganti rugi yang diperlukan Rp 9,2 Miliar.

"Jadi kedua wilayah ini bertotal Rp20,5 miliar, untuk dibayar sekaligus tahun ini memang tak bisa, selain dana terbatas, Kami juga terkendala karena SK ganti rugi habis sehingga harus diganti SK baru tahun depan tapi tetap sesuai Perpres 30 tahun 2013," terangnya.

Ikhwanuddin mengimbau agar masyarakat yang merasa lahannya belum diganti rugi diharapkan tetap sabar menunggu sampai rampungnya proses pembayaran.

Meski demikian, menurutnya masyarakat setempat sudah disosialisasikan dan memaklumi ganti rugi baru dapat serahkan sebagian saja.

Pemprov Sumsel juga akan terus mendorong proses ganti segera selesai.

Diantaranya, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah daerah setempat.

"Semunya kita upayakan mudah-mudahan pembayaran ganti rugi selesai sesuai waktu yang ditetapkan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved