Warga Palembang Ini Tega Jual Anaknya Rp 8,5 Juta

Feri mengaku, menjual anaknya (Feni) lantaran kesal dengan sikap sang istri yakni Yuni Rahayu (22) dan keluarga mertuanya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Feri, Maimunah dan Lilis saat diamankan di Polresta Palembang dalam kasus menjual anak kandung. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Memang sungguh keterlaluan, lantaran hendak cerai dengan istinya, Feri Septiawan (22) warga Jalan RE Martadinata Lorong Satria Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II, Palembang ini, nekat hendak menjual anak kandungnya sendiri yakni Feni Anastasya (3,5) kepada Koko Joni, orang yang baru dikenalnya seharga Rp 8,5 juta. Senin (17/8) lalu.

Menurut Informasi yang dihimpun, pria yang berprofesi sebagai karyawan di toko manisan ini, mengenal Koko Joni melalui temannya, Lilis Suryani (50) warga 7 Ulu Darat Lorong Pulau Sastro Wardoyo, Kecamatan SUI, Palembang dan Maymunah (40) warga Jalan Ario Kemuning Lorong Serasan Sekate, Palembang.

Akibat ulah Feri, kedua temannya (pelantara) inipun akhirnya turut digiring ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.

Sedangkan Ko Joni dan Feni yang diketahui anak Feri, hingga saat ini masih dalam pengejaran anggota Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Palembang.

Ketika digiring ke Polresta Palembang, dengan kepala tertunduk dan wajah lemas, Feri mengaku, menjual anaknya (Feni) lantaran kesal dengan sikap sang istri yakni Yuni Rahayu (22) dan keluarga mertuanya.

Meskipun sudah menjalani maligai rumah tangga, selama enam tahun, menikah pada tahun 2009, Keluarga Yuni seakan enggan menerima kehadiran Feri.

" Jujur pak karena itulah saya nekat menjual darah daging saya sendiri. Karena dari pertama menikah, keluarga istri saya tak mau menerima saya menjadi menantunya. Saya juga sudah mengetahui istri saya selingkuh, tetapi orang tuanya malah setuju,"ungkap Feri.

Terungkapnya penjualan anak ini pun, setelah Yuni hendak bertemu dengan anak tunggalnya itu. Lalu ia menemui suaminya Feri, tak mau berbohong Feri langsung menceritakan bahwa anaknya sudah dijual dan Yunipun akhirnya membuat laporan ke Polresta Palembang.

Menindaklanjuti laporan Yuni, petugas PPA Polresta Palembang pun langsung bergerak, dan akhirnya mengamankan Fery, saat dirinya tengah berada di kawasan Lemabang

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi mengatakan,  selain Feri petugas PPA juga mengamankan dua orang perempuan yang membantu proses penjualan yakni, Lilis, dan Maymunah.

"Pelaku dikenakan dengan UU tentang perlindungan anak dan dituntut dengan kurungan penjara selama 15 tahun,"tegas Suryadi. Keluarga Isteri

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved