Kurang Buku, Guru Disarankan Buat Rangkuman
Karena guru lebih paham materi yang akan disampaikan. Melalui rangkuman yang dibuat sendiri merupakan insiatif yang baik.
Penulis: Yuliani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kendati mendapat larangan bagi sekolah untuk menjual buku paket dari penerbit kepada siswa, namun bukan alasan guru kekurangan materi untuk memberikan bahan ajar kepada siswa.
Oleh karena itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang menganjurkan guru untuk lebih kreatif dalam mengemas materi.
Kasi Kurikulum TK/ SD Disdikpora Palembang Drs Haris Basid, MSi mengatakan, untuk mengatasi kekurangan buku alangkah baiknya guru lebih kreatif dalam membuat rangkuman sendiri yang kemudian difotokopikan untuk menambah pengetahuan siswa.
Karena menurutnya guru lebih paham materi yang akan disampaikan. Melalui rangkuman yang dibuat sendiri merupakan insiatif yang baik.
"Selain menambah pengetahuan siswa guru tersebut juga akan menambah kredit point dalam kenaikkan pangkat asalkan buku yang dirangkumnya tersebut telah disetujui sekolah dan komite serta disahkan oleh Disdikpora," ujarnya, Kamis (13/8).
Selain itu, rangkuman ini dapat mempermudah penerimaan siswa terhadap pembelajaran dibandingkan mereka harus mengeluarkan biaya mahal untk membeli buku sendiri.
Yang jelas tidak boleh ada pemaksaan dalam pembelian buku. Termasuk ketersediaan buku paket yang jumlahnya masih terbatas.
"Sekolah dilarang melakukan jual beli dengan opsi apapun, kalaupun kekurangan buku tersebut tidak terlalu banyak sekolah cukup memfocopy buku tersebut secara pertema bagi sekolah yang melaksanakan K-13, tetapi bagi sekolah yang melaksanaan KTSP sekolah dapat mengajukan ke Disdikpora seberapa kekurangan buku tersebut," ungkapnya.
Instruksi larangan jual buku tersebut sudah diberikan kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA.
Bila hal itu ketahuan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
Karena pelarangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik, guru, diknas, pemda, secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah.
"Jika ada sekolah melanggar, akan diusut dan diberi teguran sampai diserahkan kepada pihak inspektorat. Untuk melakukan pengawasan tersebut, kita akan membentuk satuan pengawas pendidikan dan pembinaan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pelajar-satu-buku-satu-meja_20150813_165301.jpg)